Kasus Proyek Tol Japek, Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka

Diduga Terdapat Persekongkolan Mengatur Specifikasi Barang

0 86

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka, Rabu (13/9/2023).

Penetapan ketiga Tersangka masing-masing berinisial DD, YM, dan TBS terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

DD ditetapkan sebagai Tersangka selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan. Ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 13 September 2023 sampai 2 November 2023.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Jaksa Agung Buruhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1002/031/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan peranan para Tersangka. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang, setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan, yang sudah ditentukan pemenangnya.

Sedangkan Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design), yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!