Perkara Mantan Bupati Kubar, Penyidik JAM Pidsus Periksa 1 Saksi

Saksi Seorang Advokat Berinisial MK

0 299

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya, yang menempatkan mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) berinisial IT dan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim berinisial CB sebagai Tersangka terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1006/035/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 1 orang saksi terkait perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya,” ungkap Ketut, Selasa (12/9/2023).

BERITA TERKAIT:

Saksi yang diperiksa, lanjut Ketut, yaitu MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate, terkait Penyidikan perkara atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB.

“Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Ketut.  

Sehari sebelumnya, melalui Siaran Pers Nomor: PR – 999/028/K.3/Kph.3/09/2023, Jaksa Agung juga menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus memeriksa 2 orang saksi.

Kedua Saksi yang diperiksa masing-masing BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia, dan ARAN selaku Asisten Tersangka IT. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 292 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!