RDP DPRD Balikpapan, Terungkap Warga Perumahan Daksa Belum Terima Sertifikat
Simon: Mestinya Setelah Lunas
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Simon Sulean, Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (13/9/2023).
RDP ini digelar menindaklanjuti pembahasan laporan masyarakat atas hak legalitas tanah warga Daksa, berdasarkan Sertifikat induk nomor 238 Milik PT Daksa Kalimantan Putra.
Turut hadir dalam RDP yakni warga Perumahan Daksa, Manajemen PT Daksa Kalimantan Putra, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Camat Balikpapan Selatan, dan Lurah Sepinggan.
Di dalam RDP Simon Sulean menjelaskan, bahwa kedatangan warga Daksa disebabkan menuntut hak Sertifikat dikarenakan sudah melunasi cicilan rumah.
Akan tetapi kendalanya, kata dia, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari PT Daksa Kalimantan Putra itu sudah tak berlaku (mati). Pun begitu, pengembang juga masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Mestinya setelah lunas itu warga mendapatkan sertifikat dari pengembang, tapi faktanya tidak,” ujar Simon kesal usai memimpin jalannya RDP.
Simon lebih lanjut mengatakan, ada sekitar 150 warga selama puluhan tahun yang belum menerima hak sertifikatnya. Oleh karena itu pihaknya dan Dinas terkait mendorong PT Daksa untuk segera memperpanjang SHGB dan membayar PBB.
“Nah karena itu, dari pihak Daksapun berjanji akan memperpanjang SHGBnya sekaligus membayar PBB baru bisa melakukan proses pemecahan Sertifikat. Tapi tadi pengembang mengaku sudah mengurus SHGB, dan berproses membayar pajak,” ungkap Simon.
Baca Juga:
- 2 Nama Diusulkan Isi Kekosongan Kursi Wawali Balikpapan
- Kegiatan FGD DPRD Kota Balikpapan Difasilitasi Sekwan
- Gelar FGD, DPRD Balikpapan Gandeng UGM
Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim mengungkapkan, proses pembaruan SHGB pihak pengembang terbentur dalam Gugatan, dikarenakan ada sengketa lahan dengan warga beratas namakan Satria.
“Sehingga dalam induk SHGBnya tidak dapat diproses pembaruannya,” ungkap Hakim.
Namun demikian, Hakim mengaku menemukan solusi dari RDP tersebut. Lahan-lahan warga yang sudah lunas itu dapat diajukan hak Sertifikatnya, asalkan mendapatkan persetujuan dari Satria.
“Jadi kalau Pak Satria mengakui itu benar membeli dari dia, dan Satria mengeluarkan surat pembelian kapling, maka kami bisa proses IMTN dan perizinannya.” tandas Hakim. (DETAKKaltim.Com/Adv.)
Penulis: Jamil/Roni S
Editor: Lukman