Bawa Ekstasi, 2 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti 3 Butir Ekstasi

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (1/5/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menyampaikan kronologi penangkapan tersebut.

Senin (29/4/2024) sekitar Pukul 23:00 Wita, dicurigai 2 orang laki-laki yang pada saat itu baru saja masuk ke dalam area parkiran kendaraan menggunakan Sepeda Motor.

Baca Juga:

Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, belakangan diketahui berinisial AM dan FA.

Ditemukan barang bukti berupa 1 lembar klip plastik yang tersimpan di dalam jaket, yang dikenakan AM berisi 3 butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau seberat 0,60 Gram/Netto, beserta barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis Ekstasi tersebut atas ajakan dari AM dan akan dijanjikan upah berupa uang,” jelas Iptu Rizal.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!