DPO Kejari Jakarta Pusat Diamankan Tim Tabur Kejagung

Rugikan Negara Rp660 Juta

0 87

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terbaru, Tim Tabur kembali meraih sukses setelah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat H Abunawas Abunaim SH MSi (66), di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024) sekitar Pukul 15:57 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 230/053/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (15/3/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedan menjelaskan, saat diamankan H Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, H Abunawas Abunaim, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Kepala Bagian Pemeliharaan Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta.

Baca Juga:

Adapun kasus posisinya, jelas Ketut, pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat Proyek Rehabilitasi Gedung Eks Kantor Transmigrasi Jakarta Timur, dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Kemudian Terpidana H Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran, untuk pekerjaan Rehab Gedung Eks Kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007, PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.

Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

Terpidana H Abunawas Abunaim yang lahir di Tegal tahun 1958 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan, Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100%, karena rusaknya kondisi fisik bangunan Eks Gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (Rp660 Juta).

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 83 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!