6 Tas Hermes Hasil Sita Eksekusi Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilelang

Benny Terpidana Pengelolaan Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya

0 58

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah Tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro, melalui laman web lelang.go.id, Rabu (24/1/2024).

Lelang Tas tersebut terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Agung Burhanuddi dalam Siara Pers Nomor: PR – 061/061K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (25/1/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan nilai jual dari masing-masing Tas tersebut.

  • 1 unit Tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual Rp95.400.000.
  • 1 unit Tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000,-.
  • 1 unit Tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual Rp102.000.000,-.
  • 1 unit Tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual Rp96.875.000.
  • 1 unit Tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000.-.
  • 1 unit Tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual Rp112.850.000,-.

“Dari 6 objek lelang dengan total nilai limit Rp363 Juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000,-“ jelas Ketut.

Baca Juga:

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, lanjut Ketut, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siara Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!