Menuju Pilgub Kaltim, KPU Ungkap Mekanisme Pencalonan

Fahmi: Ada Dua Mekanisme

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah dilaksanakan 30 April lalu, untuk itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait, proses selanjutnya memasuki pemenuhan dukungan Calon Perseorangan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, sembari menekankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 dan Pasal 41, yakni terdapat berbagai mekanisme yang dapat ditempuh apabila ingin maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pertama; Mekanisme melalui Partai Politik, dengan menggunakan 20 persentasi kursi atau 25 persen suara sah.

Kedua; Mekanisme Calon Perseorangan, yang ditentukan oleh jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jumlah DPT sekitar 2 juta, disebutkan juga pada Pasal 41, DPT yang diantara 2 – 6 juta, maka dukungannya 8,5 persen, yakni 236.185 orang dukungan. Itupun dengan catatan harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota,” paparnya dalam sosialisasi penyerahan dukungan Pencalonan Perseorangan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wagub, di Aula KPU Kaltim, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:

Lanjutnya, apabila kemudian masyarakat Kaltim telah mendaftar, maka KPU Kaltim akan segera melangsungkan Sensus.

“Jadi lebih besar dan lebih berat, karena dulu pakai sampling,” terangnya.

Ia menaruh harapan besar agar melalui sosialisasi ini, masyarakat Kaltim yang berniat maju ke Pilgub bisa terpacu, sebab prinsip KPU Kaltim, semakin banyak calon, maka demokrasi semakin jalan.

Kita berharap ini lancar tanpa terkendala, mengingat angka partisipasi kita yakni 79,81 persen, sudah cukup bagus,” jelasnya.

Akhir kesempatan ia menyampaikan bahwa jumlah TPS dalam Pilkada serentak mendatang akan berkurang separuhnya, dari yang awalnya 11.441 TPS.

“Pengurangan TPS itu lebih tepatnya penggabungan, karena wacananya untuk setiap pemilih di TPS maksimal itu 600. TPS itu bisa digabungkan ketika dia dekat.” tandas Fahmi.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan digelar, Rabu 27 November 2024. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 74 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!