Perkara Korupsi IPA Balikpapan, Saksi Ungkap Belum Sampai Tahap Ke-9

Rugikan Keuangan Negara Rp5,3 Milyar

0 88

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble Tahun Angggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (30/4/2024).

Dua Terdakwa dalam perkara pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru, IPA Prapatan, masing-masing Haidir Effendi dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian Terdakwa Arief Purnawarman dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode Maret 2019-Desember 2021, dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru, dan IPA Prapatan.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Sitanggang SH dan Eka Rahayu SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan beberapa saksi diantaranya Erwin Gustianta dan Supriadi.

Saksi Erwin adalah Kepala Bagian Produksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan tahun 2021 yang dilakukan penuntutan secara terpisah, dan telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023 dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Saksi Supriadi adalah Direktur PT Multi Instrumentasi dan sebagai penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru, dan IPA Prapatan. Dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023, ia dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara.

JPU menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Saksi Erwin, salah satu yang ditanyakan terkait undangan presentasi dari PT Multi Instrumentasi yang dibenarkan pernah mengikuti tahun 2021. Saksi mengaku diundang sebagai Kasub Litbang, ia hadir bersama beberapa orang termasuk Direktur Teknik Terdakwa Arief.

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan, kata Saksi Erwin, terkait kemungkinan pemasangan teknologi Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru, IPA Gunung Sari, dan IPA Prapatan. Yang disampaikan Dr Anto (Dr Anto Tri Sugiarto M Eng) selaku Kepala Balai Pengembangan Instrumentasi (BPI) LIPI.

“Terkait pemanfaatan teknologi Bubble ya?” tanya JPU Eka.

“Iya,” jawab Saksi singkat.

Baca Juga:

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Erwin mengatakan tidak tahu apakah ada pembicaraan antara Direktur Teknik dengan Saksi Supriadi sebelum pertemuan itu. Saksi baru tahu adanya teknologi Nanobubble, saat pertemuan itu.

Hasil pertemuan itu, kemudian disampaikan Terdakwa Arief kepada Terdakwa Haidir bahwa pemanfaatan teknologi Nanobubble itu dimungkinkan.

Saksi Supriadi dalam keterangannya menjelaskan saat presentasi tidak ada dibahas mengenai pengadaan teknologi Nanobubbel, hanya sebatas memperkenalkan.

Pada presentasi itu juga tidak disampaikan soal hasil riset teknologi itu belum sampai ke tahap riset Ke-9, atau belum bisa dikomersialisasikan.

Dari presentasi tersebut, Saksi mengungkapkan jika Direktur Teknik Terdakwa Arief menyampaikan ketertarikannya dengan teknologi itu karena bisa menjadi solusi permasalahan di Balikpapan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, salah satunya terkait penentuan 3 lokasi yang akan dipasangi Nanobubble masing-masing IPA Kampung Bari, Prapatan, dan Gunung Sari. Menurut Saksi Supriadi, ia tidak mengetahui siapa yang menentukan ketiga tempat itu.

Setelah melalui serangkaian proses, pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru dan IPA Prapatan akhirnya dilaksanakan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, telah dilakukan pembayaran kepada PT Multi Instrumentasi. Untuk IPA Kampung Baru nilai pekerjaan sebesar Rp3.227.633.200,- (Rp3,2 Milyar) termasuk PPN 10%. Untuk IPA Prapatan sebesar Rp3.710.319.800,- (Rp3,7 Milyar) termasuk PPN 10%,

Sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT Multi Instrumentasi dan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2021, Nomor : Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp5.307.230.000,- (Rp5,3 Milyar).

Sidang perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH masih akan dilanjutkan, Selasa (14/5/2024) dalam agenda pembacaan Tuntutan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 79 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!