Perkara Korupsi Komoditas Timah Kembali Jerat Tersangka Baru

 Penyidik Tetapkan Direktur Utama PT RBT Tersangka

0 77

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, terus didalami Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Perkembangan terbaru, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang Tersangka baru dalam perkara tersebut, Rabu (21/2/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 147/062/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi Tersangka,” jelas Ketut.

Kedua Tersangka itu masing-masing berinisial SP selaku Direktur Utama PT RBT, dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, jelas Ketut lebih lanjut. Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk mengakomodir Penambangan Timah Ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian, seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

“Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra, untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN,” beber Ketut.

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja, pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Mineral Timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024-11 Maret 2024. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!