Simpan Sabu 0,42 Gram, Sopian Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Terima

0 46

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 658/Pid.Sus/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Sopian Bin Kamaruddin, Senin (11/9/2023).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan David Fredo Charles Soplanit SH MH menyatakan, Terdakwa Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp800 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,78 Gram/Brutto atau 0,42 Gram/Netto, 1 buah plastik klip, 1 buah Botol roll on deodorant, dan 1 unit HP android merk Samsung warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp1.250.000,- dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Sopian selama 6 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Sopian dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Kamis (10/8/2023). Perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekitar Pukul 12:00 Wita, anggota Polisi Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Mugirejo, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, 2 anggota Polresta Samarinda beserta Tim melakukan Penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Kemudian sekitar Pukul 13:00 Wita sesampainya di alamat yang dimaksud, sebuah rumah. 2 anggota Polresta Samarinda beserta Tim, masuk ke dalam rumah dimana di rumah ada seorang laki-laki. Setelah diintrogasi, mengaku bernama Sopian.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 buah Botol roll on Deodorant yang berada di atas Kasur berisikan 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhan seberat 0,78 Gram/Brutto atau 0,42 Gram/netto yang terbungkus dalam 1 buah plastik dan beberapa bukti lainnya.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Sopian yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!