Perkara KWH Meter, Kejari Kubar Tahan Tersangka SA

Kerugian Negara Rp5,2 Milyar

0 97

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat Nurul Hisyam didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Kasi Intel Christian Arung SH menggelar Konferensi Pers dalam rangka menyampaikan perkembangan penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan KWH Meter, untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021.

Tersangka SA. (foto: Exclusive)
Tersangka SA. (foto: Exclusive)

Pada Konferensi Pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (2/5/2024), Kajari menyampaikan kasus posisi.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp66.807.742.549,- (Rp66,8 Milyar) dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 (Rp49 Milyar) atau 73,61%.

Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak mampu.

Bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kutai Barat.

“Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui  SA selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut,” jelas Kajari.

Baca Juga:

Yayasan penerima hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

“Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat, atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” imbuh Kajari.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar + Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh Tersangka SA, dan beberapa pihak terkait lainnya. Namun, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana.” tandas Kajari.

Tersangka SA selaku penyedia jasa dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, untuk kemudian dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Mei 2024.

Penetapan SA sebagai Tersangka berdasarkan Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024, dan Penetapan Penahanan berdasarkan Nomor Print-353/O.4.19/05/2024, tanggal 02 Mei 2024. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 88 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!