DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dituntut bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/5/2024) sore.
Ketiga Terdakwa masing-masing Jusman Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Abd Salam alias Alam Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan Eka Sujianto Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Jusman, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jusman dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan. Dan denda sebesar Rp300 Juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam Tuntutannya.
Jusman juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp285 Juta, atau diganti pidana penjara selama 4 tahun jika tidak dibayar.
Baca Juga:
- Kejati Kaltim Bekali Siswa SMKN 4 Samarinda Pengetahuan Hukum
- KPU Kaltim Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
- Perkara KWH Meter, Kejari Kubar Tahan Tersangka SA
Terdakwa Abd Salam selaku Penyedia Barang/Pelaksana lapangan CV Eka Cipta Pratama dalam proyek tersebut, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.613.167.924,- (Rp2,6 Milyar), atau pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan jika tidak dibayar.
Berdasarkan fakta-fakat hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Jusman dan Abd Salam dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sedangkan Terdakwa Eka Sujianto selaku Direktur CV Eka Cipta Pratama, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Eka Sujianto juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp50 Juta, atau pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dibayar.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Eka Sujianto dinilai JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Namun JPU menilai Terdakwa Eka Sujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan digelar kembali, Kamis (16/5/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi ketiga Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL