DPO TPPU Terpidana Suryo Diamankan Tim Tabur Kejagung

Divonis 6 Tahun Penjara

0 107

DETAKKaltim.Com, SEMARANG: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Terpidana Suryo Antoro Soerjanto (60) diamankan di Jalan B Tembakau Nomor 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024) sekitar Pukul 15:30 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 148/063/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.

“Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto yang beralamat di Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dan bekerja sebagai pengusaha jual beli mobil dan rumah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 102 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!