DPO Sophia Loretta Hutabarat Diamankan Tim Tabur Kejagung

Rugikan Nasabah Rp10 Milyar

0 70

DETAKKaltim.Com, JAWA TENGAH: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sophia Loretta Hutabarat (54) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Jalan Damar, Nomor 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024) sekitar Pukul 12:15 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siara Pers Nomor: PR – 137/052/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Sophia Loretta Hutabarat merupakan Terpidana dalam perkara Tindak PidanaPenipuan dan Pencucian Uang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 Milyar,” jelas Ketut.  

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!