Tersangka Perkara Komoditas Timah Bertambah Dua Orang

Satu Tersangka Diamankan di Persembunyian

0 55

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kembali Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 orang Tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 129/044/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka.

Kedua Tersangka tersebut masing-masing berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP, dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

“Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran, karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan Penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan,” jelas Ketut.

Sedangkan Tersangka RI, lanjut Ketut, bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran Penambang Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024-Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Baca Juga:

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani.” tandas Ketut. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!