Perkara Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Segera Disidang

Diijerat Undang-Undang Korupsi

0 108

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: WW (30), mantan Security salah satu Bank BUMN di Kota Samarinda ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (20/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-02/O.4.11/Dsb.4/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (21/2/2024) menjelaskan, Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021, di salah satu Bank BUMN di Kota Samarinda.

Tersangka WW menggunakan modus nasabah topengan atau kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif, yang dilakukan bersama-sama dengan Terpidana Eka Trian Wijayanti (ETW) yang merupakan Mantri Kredit, yang sedang menjalani pidana pokok Putusan Pengadilan. Dan Terdakwa Endry Yonata (EY), pihak eksternal yang telah sampai Tahap Penuntutan.

Sebelumnya, Terpidana ETW telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

ETW Dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.267.331.516,00 (Rp6,2 Milyar) Subsidair 3 tahun penjara setelah dikurangi dengan Uang Titipan sebesar Rp114.288.000,00 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan.

Dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Sebelumnya, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024,” jelas Erfandy.

Baca Juga:

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, lanjut Erfandy, dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21 pada tanggal 16 Februari 2024.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi Tingkat Penuntutan, untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda,” sambung Erfandy.

Terhadap Tersangka WW dilakukan penahanan lanjutan atau Tingkat Penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024 -10 Maret 2024.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Dikarenakan Tersangka WW dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 83 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!