Modus Nasabah Topengan, Raup Uang Bank BUMN Milyaran

Terdakwa Kedua Divonis Bersalah

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Endry Yonata Bin Roni dalam perkara korupsi di salah satu Bank BUMN, Rabu (21/2/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Heriyanto SAg SH menyatakan, Terdakwa Endry Yonata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sejumlah Rp300 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Endry Yonata untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.396.904.484,- (Rp1,3 Milyar) paling lama dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana selama 1 tahun dan 6 bulan  penjara.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhunya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Endry Yonata selama 8 tahun penjara pada sidang sebelumnya. Dan membayar denda Rp300 Juta, Subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Dan juga membayar Uang Pengganti Rp1.396.904.484,- atau pidana penjara selama 4 tahun jika tidak dibayar.

Dalam Tuntutannya, JPU menilai Terdakwa Endry Yonata terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaanya, telah terjadi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur di 3 Kantor Unit Bank BUMN tersebut. Yaitu Unit Bengkuring, Unit Sungai Dama, dan Unit Karang Paci yang menyebabkan Bank Plat Merah tersebut mengalami kerugian.

Terdakwa Endry Yonata selaku pihak eksternal bekerja sama dengan Eka Trian Wijayanti selaku Mantri KUR Bank Unit Bengkuring Tahun 2020, dan sebagai Associate Mantri pada Kantor Unit Sungai Dama pada bulan Januari 2021-Juni 2021. (telah divonis 6 tahun dalam berkas terpisah/splitsing).

Modus yang digunakan adalah pemrakarsaan kredit menggunakan nasabah topengan atau menggunakan nama orang lain dengan bantuan pihak lain, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7.778.524.000,00 (Rp7,7 Milyar) lantaran kredit Out Standing (tertunggak) di 3 Unit per Januari 2023.

Dengan rincian Terpidana Eka Trian Wijayanti menikmati sebesar Rp6.381.619.516 ,- (Rp6,3 Milyar), sedangkan Terdakwa Endry Yonata sebesar Rp1.396.904.484,- (Rp1,3 Milyar).

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Endry Yonata setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” sebut Terdakwa Endry singkat.

Jawaban yang sama diutarakan JPU, yaitu Pikir-Pikir.

Ketua Majelis Hakim kemudian menegaskan, ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Menerima atau menempuh upaya hukum Banding terhadap Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 113 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!