Soal UMK Bontang 2024, Ini Kata DPRD Bontang

Haris: Harus Dilihat Secara Luas

0 67

DETAKKaltim.Com, BONTANG: Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Haris menilai, keputusan pemerintah merekomendasikan UMK 2024 sebesar Rp3.589.414 merupakan keputusan kompromi.

Pasalnya, sebelum diputuskan sudah ada pertemuan tripartit antara Pemerintah diwakili Disnaker, Pengusaha, dan Serikat Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPKO) yang berlangusung, 27 November lalu.

Dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota, menghasilkan dua rekomendasi.

Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dimana nominal yang disepakati senilai Rp3.589.414,- atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp3.419.108,4

Baca Juga:

Kemudian rekomendasi Kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Hal tersebut adalah kepakatan antara perusahaan dan pihak Serikat Buruh, dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya Rp3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Dari dua poin itu, Wali Kota Basri Rase kemudian diketahui memutuskan memilih rekomendasi Pertama untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang ada.

Mesti demikian, menurut politisi PKB ini tidak dipungkiri keputusan itu belum bisa memuaskan semua pihak.

“Seharusnya, penentuan UMK harus dilihat secara luas. Dengan tidak memaksakan kehendak sendiri.” kata Haris, Selasa (28/11/2023) menandaskan. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Bontang)

Penulis: Lb

Editor: Lukman

(Visited 65 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!