Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Luki Nangis Bacakan Pledoi

Luki Sebut Kerugian Rp2 Milyar Sudah Dikonversi Hutang Piutang

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pemandangan mengharukan terjadi pada sidang perkara Terdakwa Luki Akhmad, saat Terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi itu membacakan Pledoi pribadinya, Rabu (6/9/2023) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPsi dan Fauzi Ibrahim SH MH, Terdakwa terlihat tidak kuasa menahan kesedihannya sehingga ia menangis sesenggukan membacakan Pledoinya saat menyebut nama anak-anaknya.

“Terima kasih atas cinta, atensi, empati dan waktu yang diluangkan baik semasa persidangan maupun saat saya menjalani kehidupan di rumah tahanan selama hampir tujuh bulan,” sebut Luki dengan suara terbata-bata sambil menangis.

Mantan pegawai Bank Mandiri Samarinda dan mantan Dosen Terbang beberapa Universitas di Samarinda ini dalam Pledoinya menjelaskan, pembangunan Workshop Km 4 Loa Janan tidak terlaksana karena Pihak PT MMP Kaltim tidak dapat merealisasikan semua isi perjanjian.

Sehingga kegiatan terhenti, dan dana yang sudah digunakan untuk biaya penurapan dan pengurukan lokasi projek tersebut belum bisa dikembalikan PT MMPH kepada PT MMP Kaltim sebesar Rp2.321.370.587,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Kaltim Nomor : LAPKKN-686/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Berdasarkan data BPKAD dari dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset tanah, lanjut Luki, Pemerintah Kalimantan Timur memiliki aset Tanah di Jalan Soekarno Hatta Km 4 Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kutai Kertanegara seluas 23.558 M2.

Tanag itu sudah dilakukan proses penurapan dan penimbunan sebesar 50% dari luas tanah yang ada sesuai fakta di lapangan, aset Tanah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut disewa PT MMP Kaltim.

Perjanjian Sewa itu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 593.11/5949/BP-II/XI/2016, Nomor : 032/MMP/KT/XI/2016 antara Pemerintah Kalimantan Timur dengan PT MMP Kaltim, tentang sewa menyewa tanah.

“Tanah yang disewakan kepada PT MMP Kaltim berada di 2 lokasi, yaitu tanah di KM 4 Loa Janan dan Tanah di Kelurahan Sungai Kapih,” sebut Luki.

Penempatan Modal PT MMP Kaltim kepada PT MMPH Kaltim, lanjut Luki, berupa penempatan modal dasar yaitu sebesar Rp2,5 Milyar.

Selain penempatan modal, terdapat pengalihan kewajiban PT MMPH Kaltim kepada PT MMP Kaltim berupa hutang pituang yang diperhitungkan dengan penyetoran modal PT MMP Kaltim kepada PT MMPH Kaltim pada tahun 2016.

Mengacu dalam RUPS PT MMPH Kaltim bulan Agustus 2016, Direksi PT MMP Kaltim menerima penambahan setoran modal melalui konversi hutang piutang PT MMPH Kaltim kepada PT MMP Kaltim. Dengan Persetujuan RUPS senilai jumlah penambahan setoran modal sebesar Rp7,5 Milyar, sehingga Modal disetor PT MMP Kaltim menjadi Rp9,9 Milyar.

Selain itu, modal disetor Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kaltim sesuai Perubahan Anggaran Dasar PT MMPH Kaltim sesuai dengan Akta Perseroan Nomor 62 tanggal 07 Desember 2016 pada Notaris Maria Astuti SH adalah Rp10 Milyar.

“Berdasarkan saksi dan bukti di atas, untuk Projek KM 4 Loa Janan sudah tidak ada kewajiban PT MMPH kepada PT MMP Kaltim sejak tahun 2016. Karena sudah dikonversi hutang melalui penyetoran Modal PT MMP Kaltim dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kaltim Kepada PT MMPH Kaltim,” jelas Luki dalam Pledoinya.

Berdasarkan hasil uraian analisa tersebut, lanjut Luki, jumlah kerugian Negara dalam kegiatan Proyek Workshop Km 4 Loa Janan sebesar Rp2.321.370.587,- tidak dapat ditanggung renteng antara dirinya dan Hazairin Adha. Dimana masing-masing harus dibebani untuk menggantikan kerugian negara sebesar Rp1.160.685.293,5.

Karena sudah terkonversi hutang piutang PT MMPH Kaltim kepada PT MMP Kaltim, sesuai dengan penyertaan Modal PT MMP Kaltim kepada PT MMPH Kaltim yang sudah di setujui pada RUPS PT MMP Kaltim dan sudah di Notariskan pada tahun 2016.

“Saya sangat mengharapkan keringanan terhadap hukuman saya, karena saya merupakan tulang punggung dari seorang istri, lima orang anak yang masih kecil-kecil, orang tua, dan mertua serta pekerja yang masih rutin saya biayai hingga hari ini,” sebut Luki pada bagian akhir Pledoinya.  

BERITA TERKAIT:

Terdakwa Luki Ahmad, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017. Pada sidang sebelumnya dituntut JPU Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Terdakwa Luki dan Terdakwa Hazairin yang didakwa dalam berkas terpisah, untuk membayar Uang Pengganti masing-masing Rp1.160.685.293,5. (Rp1,1 Milyar), atau pidana penjara selama 2 tahun jika tidak dibayar.

Uang Pengganti tersebut terkait Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- yang diberikan Terdakwa Hazairin Adha selaku Direktur PT MMPKT kepada Luki Ahmad selaku Direktur MMPHKT, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Luki bersama Terdakwa Hazairin Adha didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT senilai Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar).

Kerugian disebutkan terbagi dalam 3 kegiatan, masing-masing Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- (Rp2 Milyar). Proyek Man Power Supply PT Royal Bersaudara senilai Rp12.111.719.503,- (Rp12 Milyar), dan Proyek Pembangunan The Concept Business Park PT Multi Jaya Concept senilai Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Setelah mendengarkan Pledoi Terdakwa, JPU menyampaikan Repliknya yang pada intinya tetap pada Tuntutannya.

Sedangkan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa Luki Ahmad nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr disampaikan secara lisan, yang mengatakan tetap pada pembelaan.

“Tetap pada Pembelaan,” kata Adi Surahman SH CTT yang didampingi Desy Ratna Sari SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa Luki.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (20/9/2023) dalam agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 88 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!