Sidang Dugaan Korupsi Rp10,7 Milyar Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal Pemprov Kaltim di BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), dan anak perusahaannya PT Migas Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) serta PT Multi Jaya Concepts (MJC) selaku perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT MMPHKT, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/10/2023) siang.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa Wendy selaku Dirut PT MJC yang didakwa korupsi dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH, Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 7 orang saksi untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Dari Ke-7 saksi setelah diambil sumpah, 2 orang saksi berasal dari Pemprov Kaltim, yakni Suriansyah selaku mantan Kepala biro Ekonomi dan Pembina BUMD dan Fahmi selaku mantan Kepala Biro Bagian Keuangan Aset Daerah, yang lebih dulu diperiksa. Sedangkan saksi lainnya diperintahkan Majelis Hakim untuk menunggu di luar sidang.

Kepada kedua saksi, Jaksa Penuntut Umum kemudian mencecar mereka dengan pertanyaan seputar pendirian PT MMPKT dan anak perusahaanya.

JPU juga minta kepada saksi untuk menjelaskan soal anggaran yang diperoleh PT MMPKT, dan bagaimana penyaluran hingga penggunaan anggaran itu.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Suriansyah menerangkan bahwa PT MMPKT  berdiri tahun 2009 berdasarkan Perda dan statusnya adalah BUMD, yang mendapatkan anggaran dari dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.

“PT MMPKT punya 3 anak perusahaan, salah satunya adalah PT MMPHKT,” jelas Suriansyah.

“Apa saudara saksi tahu kapan berdirinya anak perusahaan ini, dan apa tujuan MMPKT membentuk anak perusahaan,” tanya Jaksa lagi.

BERITA TERKAIT:

Kepada Jaksa, Saksi Suriansyah mengaku mengetahui dari laporan perusahaan, dan pembentukan anak perusahaan bertujuan sebagai pengembangan bisnis induk perusahaan.

“Apakah penyertaan modal yang diberikan itu kembali ?” tanya Jaksa lebih lanjut.

“Tergantung, kembalinya bisa dalam bentuk PAD atau kalau dia untung ada dividen,” ujar Suriansyah.

Suriansyah menjelaskan bahwa selaku pembina BUMD, ia hanya menerima laporan dari kegiatan PT MMPKT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun tidak mengetahui secara pasti, kapan berdirinya anak perusahaan tersebut.

Mengenai laporan detail Keuangan PT MMPKT dan untung ruginya menjalankan bisnisnya, Saksi Fahmi tidak mengetahui. Dia mengaku hanya menerima laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 70 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!