Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Wendi Sebut Sudah Bayar Dividen Rp800 Juta

Kerja Sama MJC, MMPHKT Akan Dapat Dividen Rp6 Milyar Dalam 18 Bulan

0 822

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Wendi, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) seperti sedang menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa saat menjadi Saksi dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dengan Terdakwa Hazairin Adha dan Luki Ahmad, Rabu (21/6/2023) sore.

Bagaimana tidak, pertanyaan-pertanyaan yang muncul di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH mengungkap berbagai fakta mengapa timbul piutang PT MMPHKT ke PT MJC yang tidak terbayar sekitar Rp10 Milyar.

Menurut Wendi, timbulnya utang itu akibat terjadinya perlambatan ekonomi di Kaltim setelah sektor Pertambangan Batubara saat itu anjlok. Banyak pembeli property dari pengusaha Batubara yang telah membayar uang muka kepada MJC membatalkan pembeliannya, sehingga proyek Bussiness Park yang digadang-gadang akan menghasilkan Rp120 Milyar dari 46 unit yang akan dibangun dihentikan tahun 2016.

Pada awal kesaksiaannya, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Saksi Wendi mengatakan perusahaannya bergerak di Bidang Developer Property.

JPU kemudian menanyakan apakah Saksi Wendi bisa menjelaskan bagaimana bisa melakukan kerja sama dengan MMPHKT, yang dijawab bisa. Selanjutnya, Saksi Wendi menjelaskan ia ada membangun Gedung The Concepts Boutique Office di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Kantor itu dibangun awal tahun 2013. Hingga akhir tahun 2013, sebanyak 42 unit terjual habis. Kondisi ekonomi di Kaltim saat itu sangat baik, sehingga banyak permintaan. Saat itu ia ada melihat tanah tidak jauh dari Gedung The Concepts Boutique Office, sehingga awal tahun 2014 ia bebaskan tanah itu setelah melakukan Feasibility Study (FS) dengan hasil sangat feasible, untuk dibangun Rumah Kantor (Rukan) namanya The Concept Bussiness Park.

BERITA TERKAIT:

Untuk membangun Rukan itu, ia membutuhkan dana awal sekitar 10 persen dari Rp120 Milyar untuk keperluan mengurus perizinan, desain, pematangan lahan dan lainnya. Untuk itu Saksi Wendi menawarkan Rukan tersebut ke market (pasar), sampai kemudian MMPHKT yang telah membeli 1 unit kantor di Gedung The Concepts Boutique Office tahun 2014, tertarik untuk membiayai pembangunan The Concept Bussiness Park.

 “Dari 2014 kita bersepakat untuk membiayai, bekerja sama dengan PT MMPH untuk membangun The Concept Bussiness Park,” jelas Wendi.

Setelah persiapan awal selesai, Saksi Wendi mengungkapkan ia mulai melakukan permohonan untuk memperoleh modal kerja ke Perbankan. Dalam perjalanannya, tahun 2015 mulai terjadi perlambatan ekonomi di Kaltim. Sementara proses pembangunan The Concept Bussiness Park sudah berjalan setengah, material sudah disiapkan untuk membangun 10 unit pertama.

“Berangkat dari sana, kami melihat respon market yang benar-benar hampir pupus di Kaltim. Kami putuskan untuk menghentikan proyek ini, karena jika dibangun sampai setengah jalan dan tiang-tiang berdiri di tanah kosong itu, akan lebih sulit untuk mengantisipasi penyelamatan proyek ini. Makanya kami putuskan hentikan sama sekali, material masih kami simpan sampai hari ini,” jelas Wendi.

Setelah berhenti tahun 2016, Saksi Wendi mengungkapkan ia berkomunikasi secara intens dengan MMPH untuk membahas proses pengembalian utangnya.

Ditanya siapa yang punya inisiatif menawarkan kerja sama pembangunan Rukan itu, Saksi Wendi mengatakan pihak MJC yang menawarkan. Ia mengetahui core bisnis MMPH adalah Migas.

“Apakah saudara membuat perjanjian kerja sama?” tanya JPU Agung.

“Ada perjanjian kerja sama,” jawab Saksi Wendi.

Ditanya tahun berapa perjanjian itu, Saksi Wendi minta izin membuka dokumen yang dibawanya. Sejurus kemudian ia menyebutkan nomor akte perjanjian kerja sama nomor 16 tahun 2014, di Notaris Maria Astuti dengan nilai yang diperjanjikan Rp12 Milyar. Uang itu dari MMPH.

Jangka waktu perjanjian selama 18 bulan, dengan bagi hasil. MMPH akan mendapatkan keuntungan deviden sebesar Rp6 Milyar.

Terkait pinjaman Rp12 Milyar itu, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Wendi menyebutkan sudah menerima semuanya dengan 3 kali pembayaran. Saksi juga menjelaskan sebelum perjanjian kerja sama itu, pihaknya ada melakukan presentasi ke MMPH tahun 2014. Dokumen yang diserahkan pada saat itu ada dokumen feasibility Study dan Proposal.

“Sudah saudara serahkan?” tanya JPU Agung.

“Sudah” jawab Saksi Wendi.

Saat perjanjian, masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi Wendi sebutkan ada agunan. Namun agunan berupa sertifikat tanah itu belum laku dijual, yang mulai ditawarkan sejak dihentikannya proyek itu tahun 2016.

Sejak perjanjian itu, menjawab pertanyaan JPU Diana, MJC ada membayar dividen Rp800 Juta yang dibayar setiap bulan sebesar Rp100 Juta kepada MMPH.

“Itu mengurangi dari Rp6 Milyar jadi sisa Rp5,2 Milyar bagi hasilnya,” jelas Saksi Wendi.

Terkait sertifikat tanah seluas lebih 16.000 M2 yang dijadikan jaminan belum terjual, dijelaskan Saksi Wendi, lantaran calon pembeli hanya membutuhkan tanah seluas sekitar 3.000 hingga 4.000 M2 sehingga dilakukan pemecahan di BPN tahun 2022. Namun setelah pemecahan sertifikat, belum sempat terjual tanah itu sudah disita Kejaksaan.

Ditanya JPU Ulfa terkait perjanjian kerja sama dengan MMPH, Saksi Wendi kembali menjelaskan itu dilakukan di depan Notaris dan dihadiri Terdakwa Luki Ahmad. Namun Saksi tidak ingat siapa lagi yang hadir saat itu, termasuk ia tidak ingat apakah Terdakwa Hazairin Adha hadir saat itu.

“Pak Luki ada?” tanyan JPU Ulfa.

“Pak Luki pasti ada,” jawab Saksi Wendi.

“Pak Hazairin ada?” tanya JPU Ulfa lagi,

“Pak Hazairin saya kurang ingat,” jawab Saksi Wendi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU dan juga Penasehat Hukum kedua Terdakwa kepada Saksi Wendi yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dan telah ditahan di Rutan Sempaja Samarinda sejak, Kamis (15/6/2023).

Terdakwa Hazairin Adha adalah Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, sedangkan Luki Ahmad adalah Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017. Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT MMPKT yang disalurkan ke PT MMPHKT sebesar Rp25 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 230 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!