Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Pledoi Pribadi Hazairin Beberkan Fakta

Hazairin Minta Jaksa Telusuri Berkas Proyek Loa Janan Yang Dihilangkan

0 328

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr melanjutkan sidang, Rabu (6/9/2023).

Sidang yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPsi dan Fauzi Ibrahim SH MH, memasuki agenda pembacaan Pledoi Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad.

Istri Terdakwa Hazairin Adha (Jilbab hitam) setia mendampingi suaminya selama persidangan, ia terlihat menangis saat mendengarkan suaminya membacakan Pledoi. Bukan hanya istri, saudara Terdakwa Hazairin Adha juga selalu terlihat dalam setiap sidang. (foto: LVL)
Istri Terdakwa Hazairin Adha (Jilbab hitam) setia mendampingi suaminya selama persidangan, ia terlihat menangis saat mendengarkan suaminya membacakan Pledoi. Bukan hanya istri, saudara Terdakwa Hazairin Adha juga selalu terlihat dalam setiap sidang. (foto: LVL)

Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT senilai Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar).

Kerugian tersebut disebutkan terbagi dalam 3 kegiatan, masing-masing Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- (Rp2 Milyar). Proyek Man Power Supply PT Royal Bersaudara senilai Rp12.111.719.503,- (Rp12 Milyar), dan Proyek Pembangunan The Concept Business Park PT Multi Jaya Concept senilai Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Terdakwa Hazairin Adha Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Terdakwa Luki Ahmad Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

Masing-masing Terdakwa menyampaikan Pledoi pribadinya, setelah Penasehat Hukum keduanya menyampaikan Pledoi.

Dalam Pledoinya, Terdakwa Hazairin menyampaikan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT MMPKT sudah melakukan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai amanah yang diberikan.

“Bentuk  pertanggungjawaban saya adalah bahwa setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 selalu diadakan RUPS, yang mana pada RUPS selalu dilaporkan seluruh kegiatan perusahaan maupun laporan keuangan perusahaan dan diaudit oleh Akuntan Publik,” sebut Hazairin.  

Iapun mengingatkan, RUPS MMP bulan Juni 2013, Agustus 2014, Desember 2014, dan April 2015 dapat diterima oleh Pemegang Saham. Pada setiap RUPS dinyatakan dengan tegas bahwa Laporan Tahunan yang dibuat Direksi dapat diterima oleh para Pemegang Saham, dan membebaskan tanggung jawab Direksi terhadap aktifitas tindakan yang dilakukan dan sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Bahwa unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, sebagaimana yang didakwakan kepada saya adalah tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Terkait  dengan dana yang dikerjasasamakan kepada anak perusahaan PT MMPH macet ataupun tidak sesuai dengan rencana bisnis, Hazairin mengatakan, itu adalah merupakan resiko bisnis dan kesalahan ada pada anak perusahaan PT MMPH dalam pengelolaan bisnisnya.

“Saya sangat merasa keberatan atas Tuntutan saudara Jaksa Penuntut atas Uang Pengganti sebesar Rp1.160.685.293. Sebab sudah jelas di dalam fakta persidangan bahwa semua dana yang diinvestasikan kepada anak perusahaan PT MMPH, diterima dengan utuh dan dikelola oleh anak perusahaan,” ungkap Hazairin.

Luki Ahmad selaku Direktur Utama, lanjut Hazairin, sudah jelas mengakui di dalam fakta persidangan bahwa dalam Proyek Royal Bersaudara, keuangan sebesar Rp5,797,058,181 dipergunakan untuk keperluan yang tidak pada tempatnya.

“Ini adalah murni kesalahan yang dilakukan oleh saudara Luki Ahmad. Saya tidak pernah menikmati menerima uang ini sepeserpun dari saudara Luki Ahmad,” tegas Hazairin.

Hazairin juga mengungkapkan fakta, jika pernah berkomunikasi dengan mantan Bagian Administrasi PT MMPH Lia Amilatussolikah. Dalam komunikasi via SMS, Hazairin mempertanyakan berkas Proyek Loa Janan.

“Bahwa berkas untuk Proyek Loa Janan saya pertanyakan hilang, dan sengaja dihilangkan oleh saudara Hamad Huduri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama pada PT MMPH,” sebut Hazairin. 

Menurutnya, ada kejanggalan terkait dengan kontraktor-kontraktor proyek Loa Janan. Kontrak untuk Proyek Loa Janan sudah dimulai sebelum ditandatanganinya Perjanjian, dengan Induk perusahaan PT MMP.

“Perihal ini sudah berkali-kali ditanyakan baik oleh Jaksa Penyidik maupun bagian legal PT MMPKT, baik dengan cara halus maupun kasar. Namun tetap diabaikan oleh saudara Hamad Huduri. Berkas yang dihilangkan oleh Saudara Hamad Huduri diketahui dengan pasti oleh saudara Tamara, bagian legal PT MMP Kaltim,” ungkap Hazairin lebih lanjut.

Iapun memohon agar Jaksa dapat menelusuri dan memanggil kembali Hamad Huduri, untuk mencari kebenaran dan fakta seutuhnya demi rasa keadilan

“Saya memohon agar saudara Jaksa dapat menelusuri dan memanggil kembali saudara Hamad Huduri, yang saat ini menjabat Direktur Utama PT MMPH untuk mencari kebenaran dan fakta seutuhnya demi rasa keadilan sehingga tidak mengalihkan kesalahannya kepada saya,” sebut Hazairin.

Hazairin mengungkapkan, bukan merasa tidak bersalah sama sekali dalam perkara ini. Namun dimana rasa keadilan kalau perbuatan orang lain yang tidak bertanggung jawab, harus dibebankan padanya.

“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada yang terhormat Bapak Hakim, dapat membebaskan saya,” sebut Hazairin pada bagian akhir Pledoinya.

BERITA TERKAIT:

Terdakwa Hazairin dan Luki Ahmad pada sidang sebelumnya dituntut JPU Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut kedua Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti masing-masing Rp1.160.685.293,5. (Rp1,1 Milyar), atau pidana penjara selama 2 tahun jika tidak dibayar.

Uang Pengganti tersebut terkait Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- yang diberikan Terdakwa Hazairin Adha selaku Direktur PT MMPKT kepada Luki Ahmad selaku Direktur MMPHKT, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga kerugian negara tersebut menjadi tanggung renteng antara Terdakwa Hazarin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad. Masing-masing dibebani Rp1.160.685.293,5. (Rp2.321.370.587:2).

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (20/9/2023) dalam agenda pembacaan Putusan setelah Replik JPU disampaikan secara tertulis yang pada intinya tetap pada Tuntutannya.

Sedangkan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa Hazairin, disampaikan secara lisan dengan mengatakan tetap pada pembelaan.

“Tetap pada Pembelaan Yang Mulia,” sebut Sabam Bakara SH, Penasehat Hukum Terdakwa Hazairin. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 307 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!