Putusan Sela Perkara Korupsi PT MJC, Eksepsi PH Terdakwa Wendy Ditolak

Perkara Korupsi PT MMPKT-MMPHKT-MJC

0 160

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Eksepi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp10,7 Milyar Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT kemudian dikerjasamakan dengan PT MJC ditolak Majelis Hakim, Senin (23/10/2023).

Dalam Amar Putusan Sela Majelis Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat. Dengan demikian keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, haruslah ditolak.

“Menyatakan menolak keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Wendy,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023 PN.Smr atas nama Terdakwa Wendy. Dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dan saksi-saksi serta barang bukti pada persidangan berikutnya, dan menangguhkan biaya perkara sampai Putusan akhir.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya, Martua Parulian Sinaga SH dan Rekan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Wendy dalam Eksepsinya setelah menyampaikan sejumlah argumen hukum, memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum

“Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Parulian.

Menurut Teddy yang ditemui usai sidang, inti dari Eksepsinya adalah terkait kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, tidak berwenang secara absolut.

“Karena kedua belah pihak di dalam perjanjian, kesepakatan yang dibuat di Notaris Nomor 16 itu dikatakan, kalau terjadi perselisihan itu akan dibawa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda. Ada tiga Pasal itu,” jelas Teddy.

Di dalam pengakuan hutangpun, jelas Teddy lebih lanjut, dijelaskan juga jika terjadi perselisihan perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kesepakatan itu kan berlaku sebagai Undang-Undang, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dikaitkan juga dengan Pasal 1320 terkait sahnya perjanjian, itu mengikat kedua belah pihak. Jadi intinya adalah, kewenangan absolut yang kita Eksepsi di situ,” jelas Teddy.

Karena dibuat dua perjanjian di situ dan setelah gagal, lanjut Teddy, dibuat addendum lagi di Kantor Notaris Bayu Adi Saputra SH MKn dilanjutkan dengan Kuasa Menjual.

“Jadi ranahnya ini, ranah Perdata,” jelas Teddy.

Pada sidang pembacaan Dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH didampingi Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan Dakwaan Terdakwa Wendy.

JPU menyebutkan, dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah diterima PT MMPKT, oleh saksi Hazairin Adha diberikan kepada saksi Luki Ahmad untuk modal kegiatan di luar bidang usaha PT MMPKT maupun PT MMPHKT. Yaitu diinvestasikan ke Terdakwa Wendy selaku Direktur utama PT MJC, untuk proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park.

Pada tahun 2014, Terdakwa Wendy melakukan kerja sama proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park dengan PT MMPHKT. Dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di PT MMPKT sebesar Rp12 Milyar, yang dimohonkan saksi Luki Ahmad kepada saksi Hazairin Adha dan disetujui.

Untuk melaksanakan kerja sama Proyek The Concepts Business Park antara PT MMPHKT dan PT MJC, tanggal 19 September 2014 saksi Luki Ahmad  bersama Terdakwa Wendy membuat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan The Concepts Business Park di Notaris Maria Astuti SH.

Akta Notaris Nomor 16 itu menyebutkan di antaranya, PT MMPHKT menunjuk PT MJC sebagai pelaksana pengembang untuk membangun Rukan The Concepts Business Park berlokasi di Jalan Teuku Umar, di atas lahan milik PT MJC dengan pendanaan modal kerja dari PT MMPHKT sebesar Rp12 Milyar.

Jangka waktu pembangunan Rukan itu maksimal 18 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2016.

Dana sebesar Rp12 Milyar tersebut yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kawasan Rukan the Concepts Business Park, sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan Terdakwa Wendy.

Perbuatan Terdakwa Wendy bersama-sama dengan saksi Hazairin Adha dan saksi Luki Ahmad merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Wendy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Perkara Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad, yang telah diputus perkaranya beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT:

Sidang akan dilanjutkan, Senin (30/10/2023), dalam agenda pembuktian Dakwaan Penuntut Umum.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 138 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!