Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Luki dan Hazairin Dituntut 8 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa Dibebankan Bayar Uang Pengganti Lebih Rp2 Milyar

0 136

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah sempat tertunda dua kali persidangan dalam agenda Tuntutan, sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT senilai sekitar Rp25 Milyar akhirnya dilanjutkan, Rabu (30/8/2023).

Sidang perkara Tipikor Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad. (foto: LVL)
Sidang perkara Tipikor Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad. (foto: LVL)

Dua orang Terdakwa dalam perkara ini masing-masing, Terdakwa Hazairin Adha Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Terdakwa Luki Ahmad Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT MMPKT yang disalurkan ke PT MMPHKT sebesar Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Kerugian tersebut disebutkan terbagi dalam 3 kegiatan, masing-masing Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- (Rp2 Milyar). Proyek Man Power Supply PT Royal Bersaudara senilai Rp12.111.719.503,- (Rp12 Milyar), dan Proyek Pembangunan The Concept Business Park PT Multi Jaya Concept senilai Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, bergantian membacakan Tuntutan kepada kedua Terdakwa.

Berdasarkan uraian pembuktian, JPU berkeyakinan semua unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terpenuhi.

Sehingga dalam Tuntutannya, JPU mengatakan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan  Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa Luki Ahmad dan Terdakwa Hazairin Adha dengan pidana masing-masing selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar Rp300 Juta. Dan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU Ulfa dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut kedua Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti masing-masing Rp1.160.685.293,5. (Rp1,1 Milyar). Apa bila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum, tetap maka harta benda Terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Seluruh barang bukti dalam perkara ini, dari Barang Bukti nomor 1 sampai 207 tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Wendy.

BERITA TERKAIT:

Terkait Proyek Workshop KM 4 Loa Janan senilai Rp2.321.370.587,- JPU mengatakan merupakan dana yang diberikan Terdakwa Hazairin Adha selaku Direktur PT MMPKT kepada Luki Ahmad selaku Direktur MMPHKT, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga kerugian negara tersebut menjadi tanggung renteng antara Terdakwa Hazarin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad. Masing-masing dibebani Rp1.160.685.293,5. (Rp2.321.370.587:2).

Untuk kerugian Proyek Man Power Supply sejumlah Rp12.111.719.503,-. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sebut JPU, dana tersebut telah dinikmati PT Royal Bersaudara sehingga dibebankan untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut.

Begitu juga terhadap Proyek Pembangunan The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept sejumlah Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar). Disebutkan JPU telah secara nyata dinikmati Saksi Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept, maka dibebankan untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Sebelum mengucapkan Amar Tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukan.

Sedangkan hal yang meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (6/9/2023) dalam agenda pembacaan Pledoi masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 115 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!