Tipikor Pengadaan Genset Kutim, Saksi Tak Pernah Bertemu Terdakwa Irawansyah

Kesaksian Pokja Tidak Pernah ke Lapangan

0 661

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, melanjutkan sidang Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, Kamis (10/8/2023) pagi.

Pada sidang Keenam dalam agenda pembuktian Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 7 orang Saksi.

Saksi masing-masing Noviari Noor, Didiet Adhitya, Barlyan Gan dari Pokja Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim tahun 2019.

Kemudian Muhmat Fathurahman, Burhanuddin, Aji Fahriza, dan Budhi Artha Suhada dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim tahun 2019.

Saksi Noviari dari Pokja ditanya, Proyek Genset tersebut apakah perbaikan atau pengadaan. Yang dijawab saksi sebagai pengadaan. Ia mengaku tidak pernah ke lapangan, namun dilaporkan almarhum Jumono tahun 2019 jika pekerjaan itu sudah selesai tahun 2018.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Saksi Didiet selaku anggota Pokja mengaku sebelum proyek ini sudah pernah jadi Pokja namun baru kali ini menjadi Pokja dalam Proyek Penunjukan Langsung (PL).

Sama dengan Saksi Noviari, Saksi Didiet juga mengakui tidak pernah ke lapangan. Namun ia menandatangani dokumen atas permintaan Amin yang menyodorkan dokumen itu, sebagai syarat penagihan pembayaran pekerjaan.

“Saudara Amin yang menyodorkan,” kata Saksi Didiet menjawab pertanyaan PH Terdakwa.

“Tujuan tandatangan berkas itu untuk pencairan ya?” tanya PH Terdakwa lebih lanjut.

“Kelengkapan pencairan,” jawab Saksi.

Saksi Barlyan yang menjabat sebagai Sekretaris Pokja mengaku menandatangani dokumen, ia mengatakan dokumen itu dibuat Pokja.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa, ketiga saksi mengatakan terkait pekerjaan itu tidak pernah ketemu Sekda (Terdakwa-red).

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Irwansyah, pada sidang kali ini Terdakwa Irwansyah didampingi 7 orang Penasehat Hukum.

BERITA TERKAIT:

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Irawansyah didakwa selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.

Menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 528/SP/APBD/Perl./XI/2018, tanggal 28 November 2018 bersama-sama saksi H Wahyu Adhiguna Melle ST selaku Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim dan Djumono (Alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

Surat Perjanjian pada intinya menunjuk dan memerintahkan Djumono untuk melaksanakan 10 paket pekerjaan, salah satunya adalah Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim, sesuai perintah Bupati kepada Terdakwa untuk mengalokasikan Anggaran paket pekerjaan tersebut pada tahun 2019.

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim tersebut, diawali dengan adanya kerusakan Genset Desa Senambah pada tahun 2018, namun dibuat seolah-olah kerusakan Mesin Genset pada tahun 2017 dan dilakukan perbaikan.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pengadaan Mesin Genset yang baru pada tahun 2018, meskipun belum ada alokasi anggarannya.

Namun seolah-olah telah dikerjakan termasuk pengadaan Genset baru oleh Djumono (Alm.) dan karena itu pada tahun 2019, disediakan alokasi anggaran pengadaan Genset untuk membayar pengadaan Genset baru sebelumnya yang dilaksanakan oleh Djumono (Alm.).

Sehingga proses pengadaan barang/jasa dan seluruh dokumen administrasi pada tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima barang dibuat seolah-olah telah dilaksanakan pada tahun 2018.

Dan pembayarannya diproses Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tahun 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran SPM No:2211/SPM/LS-Setkab/XI/2019, tanggal 25 November 2019 senilai Rp3.824.925.000,00 tanpa membentuk dan menetapkan PjPHP/PPHP yang bertugas memeriksa administrasi hasil pengadaan barang/jasa.

Namun senyatanya, pekerjaan Pengadaan Mesin Genset tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan September atau Oktober 2019. Sehingga tidak benar pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Djumono.

Dan dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal tersebut, juga terjadi penggelembungan harga (mark up) oleh Penyedia CV Astria Cipta Nuansa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00.

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-609/PW17/5/2021 tanggal 4 Mei 2021, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Perbuatan Terdakwa Irawansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 129 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!