Aniaya Anak di Bawah Umur, MF Ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Kompol Tri: Pelaku Emosi

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Elang Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di bawah umur.

Kejadian itu terjadi di Jalan Muso Salim, Gang 10, RT 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Jum’at (26/4/2024) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Pelaku MF (37) berhasil diamankan di Jalan Muso Salim, Gang 10, RT 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Senin (29/4/2024) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam keteranganya mengatakan, awal mula kejadian ada perkumpulan anak-anak mengendari kendaraan roda dua. Diduga kebut-kebutan di dalam gang (TKP), kemudian salah satu pengendara kendaraan menyerempet salah satu anak yang berada di dalam gang, kemudian pelaku menegur salah satu orang anak yang diduga menyerempet.

“Korban MFA (16) yang tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan sehingga korban tidak mengakuinya, sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban,” jelas Kompol Tri Satria dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:

Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.

“Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” tandas Kapolsek Samarinda Kota. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!