Perkara Korupsi, Pledoi PH Pj Kades Muara Salung Ungkap Peran Pihak Lain

Jumintar: Bukan Dilakukan Sendiri oleh Terdakwa

0 789

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa L Liah Hingan, Pj Kepala Desa (Kades) Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kaltim, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2019 dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (1/8/2023).

Menanggapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Liah dalam Pledoinya menyampaikan.

Berdasarkan analisa fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya jika kerugian negara mengacu pada LHP dari Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : Itda-700/19/LHP-KH/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, maka yang jadi Terdakwa dalam Perkara a quo sudah barang tentu seharusnya belasan orang terjerat.

Mengingat kerugian yang dimaksud dalam LHP tersebut menyangkut Pengelolaan Keuangan APBDes Muara Salung Tahun Anggaran 2019, ditambah Silpa 2018 yang dikelola Desa Muara Salung awal tahun 2019 untuk membayarkan Kegiatan Fisik, Pengadaan Barang dan Jasa yang tertunggak akhir Tahun 2018, karena Transfer Keuangan Tahap III terlambat masuk ke Rekening Desa Muara Salung.

“Perkara ini terkesan dipaksakan dengan hanya menyeret Terdakwa sendiri yang duduk dipesakitan, mengingat mulai dari perencanaan, pencairan hingga pengelolaan Keuangan Desa Muara Salung Tahun Anggaran 2019 bukan dilakukan sendiri oleh Terdakwa, melainkan bersama-sama dengan Perangkat Desa, Pejabat Kecamatan Tabang, maupun masyarakat Desa Muara Salung,” kata Jumintar Napitupulu SH dalam Pledoinya.  

Artinya, lanjut Jumintar, Terdakwa tidak layak dijadikan sebagai tumbal dari perbuatan yang dilakukan bersama-sama. Mengingat dalam fakta Persidangan yang mencuat adalah persoalan Laporan Pertanggung Jawaban, yang tidak dibuat tepat waktu oleh Terdakwa.

Terkait Pengelolaan Keuangan dalam bentuk Kegiatan Fisik, Pengadaan Barang maupun Jasa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, dan juga alat bukti diperoleh fakta bahwa Kegiatan Fisik, Pengadaan Barang dan Jasa dijalankan dan dikelola oleh beberapa orang.

Berdasarkan analisis yuridis, Penasehat Hukum Terdakwa Liah tidak sependapat dan menolak Requisitoir (Penuntutan-red) Penuntut Umum yang telah mengkualifikasikan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair, hal ini dilandasi karena kupasan unsur-unsur Pasal-Pasal tersebut didasarkan pada fakta yang tidak terungkap dalam Persidangan. Dan hanya sesuai dengan kehendak dari sudut pandang Penuntut Umum, sehingga berdampak pada analisa yuridis yang keliru pula.

Berdasarkan atas kesimpulan fakta, Penasihat Hukum Terdakwa L Liah Hingan anak dari Hingan memohon kepada Majelis Hakim. Agar dapat mempertimbangkan dan memberikan Putusan dalam Persidangan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baik Dakwaan Primair Pasal 2, maupun Subsidair Pasal 3, dan lebih Subsidair Pasal 8 Undang-Undang Tipikor Tahun 2001.

“Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum, dan atau memohon kepada Majelis Hakim memberikan Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” sebut Jumintar.

Jumintar juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan membebaskan Terdakwa L Liah Hingan dari membanyar Uang Pengganti sebesar Rp1.664.285.328,58,- (Rp1,6 Milyar) dengan segala akibat hukumnya.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa L Liah Hingan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp1.664.285.328,58,- (Rp1,6 Milyar) Dana yang bersumber dari APBDes tahun 2019 dengan Total Rp2.343.860.675,- (Rp2,3 Milyar).

Dari seluruh Dana Desa yang dikelola Terdakwa Liah selaku Kepala Desa senilai Rp2.343.860.675,-, serta Dana Sisa Anggaran tahun 2018 sebesar Rp655.779.135,- yang dikelola tanpa Laporan Pertanggungjawaban.

Didapati sisa saldo kas Desa Muara Salaung pada rekening Bank Kaltimtara hanya senilai Rp1.232.910,-, yang mana selisih dari seluruh Dana tersebut dikelola Terdakwa selaku Pj Kepala Desa tanpa Laporan Peranggungjawaban Dana. Sebagian kegiatan yang fiktif, serta tidak sesuai dengan APBDes Desa Muara Salung Tahun 2019.

Baca Juga:

Dalam Tuntutan JPU, selain Tuntutan hukuman penjara, Terdakwa Liah juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.664.285.328,58.

Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Liah tersebut, JPU menyampaikan Replik secara lisan yang mengatakan tetap pada Tuntutan. Dan PH Terdakwapun melalui Dupliknya yang disampaikan secara lisan mengatakan, tetap pada pembelaannya.

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH akan dilanjutkan, Senin (21/8/2023) dengan agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 155 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!