Didakwa Korupsi, Mantan Sekda Kutim Irawansyah Divonis Bersalah

Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 1 Tahun

0 297

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah melalui serangkaian persidangan sejak Selasa, 11 Juli 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Irawansyah Bin H Salman (Alm.), Selasa (7/11/2023) siang.

Terdakwa Irawansyah mendengarkan pembacaan Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)
Terdakwa Irawansyah mendengarkan pembacaan Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)

Dalam Amar Putusannya terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur yang dibacakan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH menyatakan, Terdakwa Irawansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Majelis Hakim.

Selanjutnya, menyatakan Terdakwa Drs H Irawansyah M Si Bin H Salman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya, dari pidana yang dijatuhkan.

BERITA TERKAIT:

Hukuman ini lebih rendah 8 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH, Diana Marini Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan pada sidang sebelumnya. Dan denda sebesar Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa  Drs H Irawansyah M Si Bin H Salman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Membebaskan Drs H Irawansyah M Si Bin H Salman oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.

Selanjutnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs H Irawansyah M Si Bin H Salman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Irawasnyah sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.

Menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 528/SP/APBD/Perl./XI/2018, tanggal 28 November 2018 bersama-sama saksi H Wahyu Adhiguna Melle ST selaku Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim dan Djumono (Alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

Surat Perjanjian pada intinya menunjuk dan memerintahkan Djumono untuk melaksanakan 10 paket pekerjaan, salah satunya adalah Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim, sesuai perintah Bupati kepada Terdakwa untuk mengalokasikan anggaran paket pekerjaan tersebut pada tahun 2019.

Atas kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian tersebut, kemudian untuk merealisasikan salah satu dari isi perjanjian terkait Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim, saksi Wahyu Adhiguna Melle selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merekayasa kronologis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron tersebut.

Rekayasa tersebut mengarah pada upaya agar proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat ditetapkan melalui metode Penunjukan Langsung, dengan pemenang/penyedia adalah  CV Astria Cipta Nuansa yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian, dan diketahui oleh Terdakwa Irawansyah dan saksi Wahyu Adhiguna Melle dan Djumono (Alm) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

BACA JUGA:

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim tersebut, diawali dengan adanya kerusakan Genset Desa Senambah pada tahun 2018, namun dibuat seolah-olah kerusakan Mesin Genset pada tahun 2017 dan dilakukan perbaikan.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pengadaan Mesin Genset yang baru pada tahun 2018, meskipun belum ada alokasi anggarannya.

Namun seolah-olah telah dikerjakan termasuk pengadaan Genset baru oleh Djumono (Alm.) dan karena itu pada tahun 2019, disediakan alokasi anggaran pengadaan Genset untuk membayar pengadaan Genset baru sebelumnya yang dilaksanakan oleh Djumono (Alm.).

Sehingga proses pengadaan barang/jasa dan seluruh dokumen administrasi pada tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima barang dibuat seolah-olah telah dilaksanakan pada tahun 2018.

Dan pembayarannya diproses Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tahun 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran SPM No:2211/SPM/LS-Setkab/XI/2019, tanggal 25 November 2019 senilai Rp3.824.925.000,00 tanpa membentuk dan menetapkan PjPHP/PPHP yang bertugas memeriksa administrasi hasil pengadaan barang/jasa.

Namun senyatanya, pekerjaan Pengadaan Mesin Genset tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan September atau Oktober 2019. Sehingga tidak benar pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Djumono.

Dan dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal tersebut, juga terjadi penggelembungan harga (mark up) oleh Penyedia CV Astria Cipta Nuansa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00.

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-609/PW17/5/2021 tanggal 4 Mei 2021, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00 tersebut, terungkap dalam persidangan telah dikembalikan istri Djumono (Alm) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

Dalam perkara ini, Saksi Wahyu Adhiguna Melle yang juga menjadi Terdakwa telah menjalani persidangan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr. Ia telah jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, Senin (15/11/2021).

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Irawansyah melalui Penasehat Hukum menyatakan Pikir-Pikir.

“Setelah kami berkonsultasi dengan Terdakwa, kami nyatakan Pikir-Pikir,” sebut Penasehat Hukum Terdakwa.

Jawaban yang sama disampaikan JPU ketika mendapat giliran menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Pikir-Pikir.

Majelis Hakim sejurus kemudian menyatakan ada waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir, dan Putusan inipun dinyatakan Ketua Majelis Hakim belum inkracht. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 283 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!