Mantan Sekda Kutim Irawansyah Didakwa Korupsi Pengadaan Genset

Kerugian Keuangan Negara Rp2,3 Milyar

0 738

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah Bin H Salman (Alm.) menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/7/2023) pagi.

Di hadapan Majelis Hakim dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam Dakwaannya menyebutkan, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum.

Menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 528/SP/APBD/Perl./XI/2018, tanggal 28 November 2018 bersama-sama saksi H Wahyu Adhiguna Melle ST selaku Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim dan Djumono (Alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

Surat Perjanjian pada intinya menunjuk dan memerintahkan Djumono untuk melaksanakan 10 paket pekerjaan, salah satunya adalah Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim, sesuai perintah Bupati kepada Terdakwa untuk mengalokasikan Anggaran paket pekerjaan tersebut pada tahun 2019.

Atas kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian tersebut, kemudian untuk merealisasikan salah satu dari isi perjanjian terkait Pekerjaan Pengadaan Genset di Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutim, saksi Wahyu Adhiguna Melle selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Telah dipidana tahun 2021- nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr-red) merekayasa kronologis pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron tersebut.

BERITA TERKAIT:

Rekayasa tersebut mengarah pada upaya agar proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat ditetapkan melalui metode Penunjukan Langsung, dengan pemenang/penyedia adalah  CV Astria Cipta Nuansa yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian, dan diketahui oleh Terdakwa Irawansyah dan saksi Wahyu Adhiguna Melle dan Djumono (Alm) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa.

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim tersebut, diawali dengan adanya kerusakan Genset Desa Senambah pada tahun 2018, namun dibuat seolah-olah kerusakan Mesin Genset pada tahun 2017 dan dilakukan perbaikan.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pengadaan Mesin Genset yang baru pada tahun 2018, meskipun belum ada alokasi anggarannya.

Namun seolah-olah telah dikerjakan termasuk pengadaan Genset baru oleh Djumono (Alm.) dan karena itu pada tahun 2019, disediakan alokasi anggaran pengadaan Genset untuk membayar pengadaan Genset baru sebelumnya yang dilaksanakan oleh Djumono (Alm.).

Sehingga proses pengadaan barang/jasa dan seluruh dokumen administrasi pada tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima barang dibuat seolah-olah telah dilaksanakan pada tahun 2018.

Dan pembayarannya diproses Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tahun 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran SPM No:2211/SPM/LS-Setkab/XI/2019, tanggal 25 November 2019 senilai Rp3.824.925.000,00 tanpa membentuk dan menetapkan PjPHP/PPHP yang bertugas memeriksa administrasi hasil pengadaan barang/jasa.

Namun senyatanya, pekerjaan Pengadaan Mesin Genset tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan September atau Oktober 2019. Sehingga tidak benar pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Djumono.

Dan dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal tersebut, juga terjadi penggelembungan harga (mark up) oleh Penyedia CV Astria Cipta Nuansa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.361.931.499,00.

Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-609/PW17/5/2021 tanggal 4 Mei 2021, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Perbuatan Terdakwa Irawansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.

“Senin Eksepsi,” kata Melva yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 271 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!