Buron 7 Tahun, Terpidana Perkara Perpajakan Diamankan

Rugikan Negara Rp43 Milyar

0 43

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Jum’at (19/4/2024) sekitar Pukul 18:30 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 331/044/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (20/4/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan DPO atas nama Christian Tjong (62).

Christian Tjong yang beralamat di Jalan Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana Christian Tjong sebagai Konsultan Pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri,” jelas Ketut.

Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (Rp43,7 Milyar).

Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 (Rp44 Milyar).

“Saat diamankan, Terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.” jelas Ketut menandaskan.

Baca Juga:

Selanjutnya, Terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!