DPO Victor JR Mandajo Melawan Saat Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Perkara Korupsi di Kota Cilegon

0 91

DETAKKaltim.Com, BEKASI: Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana Victor JR Mandajo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024) sekitar Pukul 19:30 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 266/089/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Victor JR Mandajo merupakan Terpidana yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Lapis Beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No.16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan Amar Putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 Juta serta Uang Pengganti Rp959.538.904,21 Subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

“Saat diamankan, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Terpidana Victor JR Mandajo sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!