Pemilik Harimau Dituntut 3 Bulan, Ini Pertimbangan JPU

Indra: Sudah Didasari Pertimbangan Matang

0 154

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus Harimau makan manusia yang sempat menghebohkan warga Sempaja di Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan.

Sorotan ini datang dari salah satu media cetak di Kaltim, yang memuat berita tentang proses hukum Terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Naiknya berita tersebut sontak menjadi perbincangan, dan terkesan menyudutkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda. Pihak Kejaksaan Samarinda kemudian memberikan penjelasan, mengenai pertimbangan Tuntutan JPU tersebut.

Firmansyah Subhan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda pada kesempatan Halal Bil Halal bersama Forum Wartawan Kota Samarinda di Ruang Lamin, Lantai 2 Kantor Kejaksaan, Jalan M Yamin Samarinda, Kamis (18/4) 2024), sebelumnya menyampaikan permohonan maaf lahir bathin kepada seluruh Wartawan karena masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H.

Di hadapan para Wartawan, Firman mengakui interaksinya dengan awak media kurang optimal.

“Saya akui kurang membuka diri dengan teman-teman media, hanya momen tertentu saja baru bisa bertemu,” ungkapnya.

Karena itu, Firman berharap acara Halal Bihalal ini akan menjadi awal  baik untuk  menjalin hubungan antara Kejaksaan dan Wartawan, agar ke depannya Wartawan yang ingin mendapatkan informasi bisa lebih akurat dan tidak sepotong-sepotong menerima informasi.

“Nanti teman-teman Wartawan bisa langsung bertanya, dan akan dijelaskan oleh Kasi Pidum tentang berita yang berkembang saat ini.” tandas Firman.

Baca Juga:

Kepada sejumlah Wartawan yang hadir dalam acara Halal Bil halal itu, Kasi Pidum Indra Rivani menjelaskan terkait tuntutan 3 bulan oleh JPU kepada Terdakwa Andri Soegianto sudah didasari pertimbangan yang matang.

Menurut Indra, Terdakwa dan korban sudah berdamai. Di dalam surat perdamaiannya itu Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang, tanah, dan jaminan biaya pendidikan terhadap anak korban. Bahkan, kata Indra, istri korban sendiri yang meminta di hadapan Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

 “Silakan teman-teman Wartawan bertanya langsung kepada istri korban, kebetulan dia ada hadir di sini, ” ujar Indra.

Istri korban yang ditanya Wartawan membenarkan yang disampaikan Kasipidum Indra. Menurutnya, hubungan Terdakwa dan suaminya (korban) selama ini cukup baik.

“Hubungan kami dengan Terdakwa selama ini sangat baik,” ungkap Suarni istri korban kepada Wartawan.

Selain itu Indra menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan, Harimau yang memangsa korban bukanlah  Harimau Sumatra atau hewan dilindungi. Tapi itu adalah jenis Benggala atau hewan  yang tidak dilindungi, sehingga inilah yang menjadi dasar pertimbangan Penyidik menerapkan Pasal. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Ib

Editor: Lukman

(Visited 142 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!