DPO Perkara UMP Terpidana Hendry Kumulia Diamankan Kejagung

Ketut: Membayar Upah di Bawah Ketentuan UMP

0 97

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu para Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Teranyar, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan Terpidana Hendry Kumulia (69) yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 278/101/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (28/3/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Terpidana Hendry Kumulia adalah Direktur PT Siliwangi Kniting Factory, bertempat tinggal di Jalan Permata Hijau Blok J-2/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Hendry Kumulia merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut lebih lanjut.

Selanjutnya, Terpidana Hendry Kumulia diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 89 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!