Partai Buruh Komitmen Perjuangkan Upah Layak dan Cabut UU Cipta Kerja

Said: Partai Buruh Akan Terus Melanjutkan Perjuangan

0 148

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, tiga besar permasalahan kaum Buruh saat ini yang harus menjadi perhatian pemerintah.  

Permasalahan ini berdasarkan data hasil survey Risetindo Barometer pada tanggal 1 – 10 November 2023, terhadap 1.200 responden di 18 Provinsi yang mencakup 152 Kabupaten/Kota.

Ketiga permasalahan tersebut adalah upah yang layak (30,66%), pesangon yang layak (23,31%), dan lapangan pekerjaan (19,96%).

Hal itu diungkapkan Said Iqbal dalam Konsolidasi Akbar Partai Buruh DKI Jakarta bertajuk “Seminar Upah dan Omnibus Law Serta Strategi Memperkuat Perjuangan Buruh” yang dihadiri ratusan orang pimpinan serikat buruh seluruh DKI Jakarta, Selasa (19/12/2023).

“Itu artinya, perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh yang selama ini menuntut kenaikan upah sebesar 15% sudah tepat. Hal itu sesuai dengan aspirasi mayoritas kaum Buruh,” kata Said Iqbal.

Terkait dengan pesangon, Buruh menilai keberadaan UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum Buruh, karena mengurangi pesangon.

“Sudahlah di dalam UU Cipta Kerja Buruh menjadi mudah diPHK, pesangonnya dibayar murah,” ungkap Said Iqbal lebih lanjut.

Baca Juga:

Pada saat yang sama, lanjutnya, keberadaan UU Cipta Kerja yang digadang-gadang akan membuka kesempatan kerja juga tidak terbukti. Hal ini terpotret dari hasil survey yang mengatakan, masalah lapangan pekerjaan masih menjadi isu yang harus diperhatikan pemerintah.

“Jelas, bahwa penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan adalah kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Partai Buruh, jelas Said Iqbal, memahami bahwa upah yang layak bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pokok. Tetapi juga tentang pengakuan atas nilai kerja dan kontribusi Buruh, dalam ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk merevisi kenaikan upah minimum menjadi 15%,” tegas Said Iqbal.

Terkait dengan pesangon yang layak, lanjutnya, banyak kasus dimana buruh diPHK tanpa pesangon yang memadai. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang memberi jaminan keamanan finansial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

“Partai Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang mana di dalamnya mengatur terkait pesangon. Itu juga yang kami minta dalam uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, agar nilai pesangon dikembalikan ke UU 13/2003,” tegas Iqbal.

Di hadapan ratusan peserta Konsolidasi Akbar Partai Buruh DKI Jakarta, Said Iqbal menegaskan Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan terkait upah yang layak dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

“Karena itulah, Partai Buruh akan terus melanjutkan perjuangan terkait upah dan omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Jika Partai Buruh memiliki wakil di Senayan (DPR RI-red), Said Iqbal memastikan Partai Buruh akan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Khususnya terkait dengan upah yang layak, pesangon yang layak, dan ketersediaan lapangan pekerjaaan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: partaiburuh.or.id

Editor: Lukman

(Visited 137 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!