Menjaga Kemurnian Suara Rakyat, Bawaslu Mahulu Gelar Pelatihan Saksi

Tiga Belas Parpol Kirim Utusan

0 50

DETAKKaltim.Com, MAHAKAM ULU: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Pelatihan Saksi untuk Peserta Pemilu tahun 2024,  di Aula BP4D Setkab Mahulu, Sabtu (23/12/2023).

Hadir sebagai peserta utusan tiga belas partai politik (Parpol) yang mengajukan calon anggota DPRD Mahulu untuk Pemilu 2024. Selain itu, hadir pula sejumlah saksi Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Kaltim. Tak ketinggal sejumlah saksi, dari Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Mahakam Ulu Saaludin dalam sambutannya mengatakan, Pelatihan Saksi yang difasilitasi Bawaslu Mahakam Ulu ini, sebagai wujud dan tanggung jawab bersama stakeholder Pemilu mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Salah satu cara mewujudkan Pemilu berintegritas adalah, dengan menjaga kemurnian suara rakyat.

 “Negara menyiapkan kegiatan seperti ini melalui Bawaslu agar Pemilu kita berjalan dengan fair, tanpa kecurangan. Sehingga peran saksi sangat penting menjaga kemurnian suara rakyat,” tegasnya.

Menjaga kemurnian suara rakyat, lanjut Saal, dengan cara menghitung dengan benar oleh petugas KPPS, merekap dengan benar oleh PPK hingga ke tingkatan teratasnya yakni KPU. Peran saksi pada setiap tingkatan akan penting, karena bersama-sama menyaksikan dan menggiring ke tahap rekapitulasi tertinggi.

“Ini tidak cukup hanya dilakukan dengan jaminan integritas kami sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu, ataupun KPU dan jajaran, maka saksi juga menjadi penting sesuai mekanisme dan SOP yang sudah diatur regulasi menjaga kemurnian suara rakyat ini,” ujarnya. 

Sebagai narasumber pelatihan saksi ini, Bawaslu Mahakam Ulu menghadirkan anggota Bawaslu Kaltim Periode 2018-2023 Muhammad Ramli, dan anggota KPU Mahakam Ulu Divisi Teknis Penyelenggaraan Tugau Lawai.

Ramli memaparkan materi dengan judul “Saksi Pemilu 2024 yang Ideal”. Sedangkan Tugau memaparkan materi dengan judul “Subtansi Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024”.

Pada sesi diskusi, peserta pelatihan sangat antusias dan kritis melontarkan beragam pertanyaan.

“Untuk usia saksi, apakah ada diatur usia maksimal? Juga Mandat Saksi apakah boleh ditandatangani oleh Caleg Partai ataukah harus pengurus partai. Bagaimana pula dengan pengurus tapi juga Caleg, apakah Mandat Saksi cukup diteken oleh pengurus lain?” demikian  pertanyaan kritis dari salah satu saksi Mikael, dari Partai Demokrat.

Baca Juga:

Menjawab pertanyaan ini, Ramli mengatakan bahwa untuk usia saksi belum diatur batas maksimal maupun minimal. Cuma, untuk saksi yang ideal silakan peserta Pemilu memilih yang cakap bekerja sebagai saksi, punya integritas dan loyalitas kepada partai.

“Sedangkan untuk administrasi Surat Mandat, adalah Pengurus Partai yang menandatangani. Tidak bisa Caleg. Kalau kebetulan Ketua atau Sekretaris Partai tersebut juga Caleg, maka dia menandatangani kapasitasnya sebagai pengurus, bukan Caleg. Karena yang menjadi peserta Pemilu itu adalah partai, bukan caleg. Caleg bagian dari orang yang dicalonkan partai,” tegas Ramli.

Beragam pertanyaan lain juga datang dari peserta. Rislen Muhari saksi PDIP, menanyakan kriteria saksi yang harus terdaftar di DPT.

“Apakah boleh jika belum terdaftar di DPT tapi dia adalah warga setempat, dibuktikan dengan KTP El. Mungkin saat pendataan DPT dia tertinggal atau belum masuk,” kata Rislen.

Menjawab hal ini, Ramli menegaskan kriteria terdaftar sebagai pemilih itu masih memungkinkan saat hari H dengan menjadi pemilih yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Petugas akan bisa akomodir asal di TPS sesuai dengan alamat KTP el-nya. Cuma hak-haknya agak terbatas, karena memilihnya mulai saat satu jam sebelum penutupan atau jam 12 menggunakan adanya kelebihan 2 persen surat suara di TPS tersebut.

Demikian antara lain cuplikan diskusi sesi materi Pertama. Tak kalah seru saat sesi Kedua materi soal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang dipaparkan Tugau Lawai.

Peserta ada yang bertanya soal cara kerja Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), soal ‘Caleg Nakal’, hingga masalah penempatan TPS dalam satu atap, dan lain sebagainya.

Sesi terakhir hingga malam Pukul 20:30 Wita. Kegiatan yang dimulai Pukul 13:00 siang itu ditutup, dengan materi yang langsung disampaikan Ketua Bawaslu Mahakam Ulu Saaludin.

Materi dengan judul “Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu” menjadi santapan malam. Saaludin memaparkan bagaimana proses pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang punya hak pilih, peserta Pemilu hingga pemantau pemilu. Diskusi juga berlangsung sengit, hingga akhirnya ditutup dengan damai dan foto bersama. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis Humas_Bawaslumahulu.

Editor: Lukman

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!