Perkara BAKTI Kemenkominfo, Penyidik Periksa Empat Saksi

Pemeriksaan Saksi Untuk Terdakwa MFM Dkk

0 47

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus didalami Kejaksaan Agung.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi, Rabu (20/12/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1473/070/K.3/Kph.3/12/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, keempat saksi yang diperiksa masing-masing:

  1. DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera.
  2. DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom.
  3. AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana.
  4. GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo.

Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka MFM dan kawan-kawan (Dkk).

Baca Juga:

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Jelas Ketut menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!