Sabu 20 Gram dan 28 Pil Ekstasi Diamankan Polsek Sungai Pinang

Tersangka HA

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, menangkap seorang pria berinisial HA dengan barang bukti 8 poket Sabu seberat 20,48 Gram/Bruto dan 28 butir Pil Ekstasi berbagai merk, Kamis (14/12/2023).

Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan Tersangka HA saat ditangkap. (foto: Exclusive)
Mobil Daihatsu Sigra yang digunakan Tersangka HA saat ditangkap. (foto: Exclusive)

Menurut Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dalam rilis Persnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, awalnya Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwa di sekitar Jalan Damanhuri ada dugaan transaksi Narkotika. Sekitar Pukul 12:00 Wita, pada saat melakukan upaya Penyelidikan. Personel mendapati seseorang turun dari mobil Daihatsu Sigra warna merah, dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.

Benar saja, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,12 Gram/Bruto terbalut 4 lembar tisu warna putih, di tangan kanan pria yang diketahui berinisial HA tersebut.

Kemudian di pinggangnya ditemukan 5 poket Sabu dalam Kotak Kaca Mata kulit warna hitam, serta 2 unit Telepon genggam dalam sakunya.

Selanjutnya tersangka HA mengaku, masih ada menyimpan barang bukti lain di kostnya di Jalan Anggrek Panda 1, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil penggeledahan di Kos Tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu Kotak Kaca Mata ukuran besar warna hitam. Di dalamnya terdapat 2 poket Sabu dan 20 butir Pil Ekstasi warna hijau merk Hulk, satu Kotak Telepon genggam merk Vivo yang di dalamnya terdapat 5 butir Pil Ekstasi warna biru merk Moncler, 1 butir Pil Ekstasi warna coklat merk Mitsubishi, dan 2 poket Serbuk ekstasi warna biru.

“Tersangka HA kita amankan untuk dilakukan Penyidikan dan masih didalami, mendapatkan barang tersebut dari mana,” jelas AKP Rachmad Aribowo.

Baca Juga:

Saat ini Tersangka disangkakan melanggar 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 55 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!