Perkara Tipikor dan TPPU BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 8 Saksi

Saksi Tersangka AQ dan NPWH alias EH

0 35

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,

Kedelapan saksi yang diperiksa masing-masing yaitu:

  1. AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
  2. I selaku Pihak Swasta.
  3. FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker).
  4. AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.
  5. A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti.
  6. NS selaku Anggota III Admint Satker BPK.
  7. MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK.
  8. E selaku Owner ABC Money Changer.

BERITA TERKAIT:

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1425/022/K.3/Kph.3/12/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara tersebut atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” jelas Ketut menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!