Menkeu Sri Mulyani Bawakan “Oleh-Oleh” Jaksa Agung Rp2,5 Trilyun

Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

0 123

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani beserta jajaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Kunjungan tersebut membahas terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 232/056//K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch).

Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 Trilyun. Masing-masing PT RII sebesar Rp1,8 Trilyun, PT SMS sebesar Rp216 Milyar, PT SPV sebesar Rp144 Milyar, dan PT PRS sebesar Rp305 Milyar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 Trilyun dan Rp85 Milyar.

“Masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset,” imbuh Jaksa Agung.

Baca Juga:

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019, dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada Bidang Kelapa Sawit, Batubara, Perkapalan dan Nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan, kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.” tandas Menteri Keuangan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 119 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!