Kasus Korupsi, Kejati Kalteng Tetapkan AM dan AF Tersangka

Diduga Korupsi Pengadaan Batubara PT PLN

0 148

DETAKKaltim.Com, PALANGKA RAYA: Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan AM dan MF, Kamis (21/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam Siaran Pers Nomor: PR- 67/O.2.3/Kph/12/2023 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana yang diterima DETAKKaltim.Com mengungkapkan, AM adalah Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan Tersangka MF Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

“Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira Pukul 13:00 WIB sampai Pukul 17:00 WIB, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero), dan tersangka MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng,” jelas Dodik.

Diungkapkan Dodik, Tersangka AM dan Tersangka MF diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero), yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, Penyidik berpendapat bahwa terhadap para Tersangka telah diperoleh/terpenuhi dua alat bukti yang sah,” jelas Dodik lebih lanjut.

Baca Juga:

Selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF, dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1)  KUHAP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 sampai 09 Januari 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Tersangka AM dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 123 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!