Perkara Kelompok Tani Sejahtera, Saksi Akui Banyak Tanaman Besar

Jantianus: Banyaklah Tanaman di Sana

0 245

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Sidang perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg kembali dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi meringankan atau a de charge dari Terdakwa, Selasa (12/12/2023) siang.

Dalam perkara ini, Sembilan orang dihadapkan ke meja hijau atas sangkaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, berdasarkan Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepada Saksi Jantianus Sinaga yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah mengenal para Terdakwa. Yang dijawab kenal, namun tidak ada hubungan keluarga.

Saksi dihadirkan sebagai saksi fakta para Terdakwa masing-masing Matius Kanna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana untuk memberikan keterangan terkait alat bukti Surat T-3 dan T-14 yang diajukan Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa, untuk menjelaskan bahwa lahan tempat kejadian perkara merupakan bagian dari HPL 03 berdasarkan Peta dan hasil peninjauan lapangan.

Sejumlah pertanyaan diajukan PH Terdakwa, di antaranya terkait dua Peta yang ditunjukkan kepada saksi. Menjawab pertanyaan PH Terdakwa, Saksi membenarkan baru mengetahui ada Kelompok Tani tahun 2019 setelah ada permohonan dari Kelompok Tani Sejahtera (KTS).

“Apakah kedua Peta tersebut dibuat berdasarkan peninjauan lapangan dan berkecocokan dengan Peta awal HPL 03 Jonggon?” tanya Jumintar Napitupulu SH, salah satu PH para Terdakwa.

“Tidak,” jawab Saksi.

Setelah Kelompok Tani dilaporkan, Saksi membenarkan pernah melakukan peninjauan lapangan mengambil titik koordinat. Dalam kunjungannya, Saksi menjelaskan ada melihat tanaman Pohon Karet, Sengon, Alpukat.

Banyaklah tanaman di sana,” jelas Saksi.

Masih menjawab pertanyaan PH para Terdakwa, Saksi Jantianus menjelaskan tidak pernah diperlihatkan tempat kejadian perkara saat turun mengambil titik koordinat termasuk ada pemasangan Baliho.

“Tupoksi kami hanya di HPLnya aja,” jelas Saksi seraya menambahkan mengenai laporan itu pihaknya tidak masuk ke sana.

Saksi membenarkan pertanyaan PH Terdakwa, jika yang diperlihatkan hanya lokasi yang dikelola Kelompok Tani Sejahtera.

Ditanya mengenai lahan yang ditunjukkan Kelompok Tani Sejahtera apakah semua masuk di lahan HPL 03, Saksi menjelaskan yang masuk itu hanya sekitar 641 Hektar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Saksi. Di antaranya, mengenai ukuran tanaman yang dilihat Saksi saat melakukan peninjauan ke lokasi. Ia mengetahui sejak melakukan peninjauan ke lapangan.

“Sudah besar?” tanya JPU.

“Sudah besar,” jawab Saksi singkat.

Dari Majelis Hakim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Saksi, di antaranya terkait pondok di lokasi. Menurut Saksi, saat melakukan peninjauan lokasi ada melihat banyak pondok-pondok.

“Kami waktu itu berkumpul di Pondoknya Pak Matius, kami lihat juga Pondoknya Pak Yusak,” jelas Saksi.

PH para Terdakwa menanyakan pernahkah Saksi mendengar PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM) menggugat Kementerian Transmigrasi. Saksi mengatakan pernah mendengar, namun karena pihaknya tidak menjadi bagian yang digugat sehingga tidak mengetahui ke dalam termasuk materi Gugatannya ia tidak mengetahui.

“Sepengetahuan Saksi, apakah Saksi pernah dengar PT Budi Duta Agro Makmur ini pernah meminta izin kepada Dinas Transmigrasi untuk mengelola lahan HPL?” taya Jumintar lebih lanjut.

“Sampai saat ini belum pernah,” jawab Saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi dari PH para Terdakwa dan juga Majelis Hakim.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Perkara ini bermula ketika para Terdakwa secara bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, pada Tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan tanggal 10 oktober 2021 bertempat di lokasi perkebunan PT Budi Duta Agro Makmur, Divisi Bukit Indah, Desa Sungai Payang, RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT BDAM bergerak di Bidang Usaha Perkebunan Sawit dan Karet. Pada Tahun 2004, PT BDAM melakukan take over Perkebunan Sawit dan Karet dari PT Hasfam Products, LTD. Perkebunan tersebut berada di Desa Sungai Payang dan Desa Jonggon Raya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 15.127,40 Hektar (Ha) dimana seluas 12.845,74 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha.

Adapun legalitas yang dimiliki PT BDAM terkait Perkebunan tersebut, masing-masing Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 26/590-V/UM-24/1987 tentang Pencadangan Areal tanah seluas + 3.000 Ha di Desa Sentuk/Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai, untuk perluasan usaha Perkebunan Coklat kepada PT Hasfarm Products LTD tanggal 12 mei 1987.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Kpts-II/89, tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Kecamatan Loa Kulu seluas 3.100 Hektar yang terletak di Kabupaten Dati II Kutai, Propinsi Dati I Kalimantan Timur, untuk perkebunan A/N PT Hasfarm Products tanggal 21 Agustus 1989.

Dokumen Pembebasan Lahan Ganti Rugi Tanah & Tanah Tumbuh yang terletak di Desa Sentuk, Kelurahan Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Tanggal 17 Januari 1991.

Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1/HGU/BPN/92 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Hasfam Products, LTD Jakarta atas tanah di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur, Tanggal 23 Januari 1992.

Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 503/43/Sk-DISBUN KUKAR/VI/2009 tentang Revisi Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Budi Duta Agro Makmur Nomor : 503/54/SK-DISBUN KUKAR/VIII/2007 Tanggal 23 Juni 2009.

Surat Persetujuan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 525.26/004/IUP.B/BID.I/VI/2015/BP2T, tentang Perubahan Luas Lahan dan Jenis Tanaman PT Budi Duta Agro Makmur Tanggal 24 Juni 2015.

Surat Pemkab Kukar Dinas Perkebunan dan Kehutanan Nomor : 525/4429/DPK.IV-2/2015, tentang Rekomendasi Teknis Perubahan Luas izin usaha Perkebunan untuk budidaya (IUP-B) PT Budi Duta Agro Makmur Tanggal 21 Mei 2015.

Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional nomor 01 tentang Hak Guna Usaha dengan nama pemegang PT Hasfarm Produts Limited.

Sedangkan legalitas Kelompok Tani Sejahtera, berdiri sejak 01 Januari 2008 yang berkedudukan di Desa Sungai Payang, dengan letak lokasi di areal HPL Transmigrasi Jonggon tahun 1983, luas areal KTSSP + 500 Hektar lebih. Lahan tersebut telah digarap anggota Kelompok Tani Sejahtera sejak tahun 2008.

Surat dan Titik Koordinat diterbitkan pihak Pemerintah Kukar/Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Kukar Nomor : B-810/DISTRANSI-NAKER/PKPDPT/2019 tanggal 20 September 2019;

Surat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Kukar Nomor : 1083/591.4/BID.IV/ X/2019 tanggal 29 Oktober 2019; Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 11/PBT/BPN RI/2014;  Areal KTS adalah areal tanah negara untuk rakyat; Kegiatan yang berbasis ijin dilarang beraktifitas di areal kelompok KTS. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 221 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!