Pledoi PH Para Terdakwa KTS Jonggon Mohon Kliennya Dibebaskan

Jumintar: Tidak Ada Satu Alat Buktipun Yang Membenarkan Dakwaan

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Setelah para Terdakwa dalam perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kamis (11/1/2023). Giliran Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa menyampaikan Pledoi atau nota pembelaannya, Kamis (18/1/2024).

Dalam Pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Jumintar Napitupulu SH dan Hendrik Tandoh SH MH selaku PH Terdakwa Matius Kunna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana, memohon kliennya dibebaskan dari Tuntutan JPU.

Usai sidang, Jumintar yang dikonfirmasi inti dari Pledoinya menjelaskan. Dasar permohonan agar kliennya dibebaskan berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang tersaji yang mengarah pada perbuatan para Terdakwa sesuai dengan yang didakwakan.

“Jadi tidak ada satu alat buktipun yang membenarkan atau mengarahkan bahwa perbuatan mereka sesuai yang didakwakan, atas dasar itu pulalah maka kita meminta dan yakin Majelis Hakim akan yang seadil-adilnya para Terdakwa sesuai permohonan kita,” jelas Jumintar usai sidang.

Salah satu fakta persidangan yang diungkapkan Jumintar terkait saksi yang dihadirkan JPU dari pihak Perusahaan PT BDAM, tidak satupun dari ketiga saksi itu yang mengetahui batas-batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM).

“Sedangkan para Terdakwa itu jelas mengetahui batas-batas HPL yang mereka kelola. Jadi sangat tidak masuk akal mereka yang melaporkan, mereka yang merasa dirugikan tapi tidak tahu batas-batasnya. Ini kan bukti yang cukup kuat bahwa mereka sebenarnya sembarang mengklaim saja, bahwa para Terdakwa ini menguasai lahan PT BDAM,” jelas Jumintar.

Terhadap Pledoi PHnya, Terdakwa Yusak Saleh yang juga Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera (KSK) berharap dibebaskan dari tuntutan.

“Yang jelas kami tidak terbukti secara sah, harapan kami minta bebas. Seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum kami,” jelas Yusak.

Terdakwa yang juga Ketua KTS Matius Kunna yang dimintai tanggapannya terkait Pledoi PHnya juga mengatakan, sudah semestinya para Terdakwa divonis bebas.

“Karena apapun bentuk kegiatan kami, sebagaimana yang sudah terbukti bahwa Kelompok Tani itu tidak bersalah. Sebab lahan yang kami garap adalah HPL 03 tahun 1986, jadi semestinya dalam perkara ini putus bebas. Itu harapan kami, permohonan kami kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini nanti.” kata Matius menandaskan.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, para Terdakwa dituntut selama 4 bulan penjara. Para Terdakwa dinilai terbukti malakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula ketika para Terdakwa secara bersama-sama meminta Saksi Yajit sebagai Operator Excavator bersama saksi Ahmat Winardi dan saksi Selamet Riadi dari PT BDAM yang sedang mengoperasionalkan Excavator, melakukan land clearing menghentikan kegiatannya.

Matius meminta mereka menghentikan kegiatan mereka pada tanggal 26 Mei 2020 di lokasi yang diklaim sebagai lahan Perkebunan PT BDAM, Divisi Bukit Indah, Desa Sungai Payang, RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT BDAM bergerak di Bidang Usaha Perkebunan Sawit dan Karet. Pada Tahun 2004, PT BDAM melakukan take over Perkebunan Sawit dan Karet dari PT Hasfam Products, Ltd.

Perkebunan tersebut berada di Desa Sungai Payang dan Desa Jonggon Raya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 15.127,40 Hektar (Ha) dimana seluas 12.845,74 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha.

Sebelumnya, Matius mengungkapkan, PT BDAM pernah melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, terkait lahan Transmigrasi 03, yang diklaim PT BDAM sebagai miliknya.

Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 16 Juni 2011, dimana PT BDAM melakukan Gugatan kepada Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan PT Multi Harapan Utama (MHU) Tergugat II Intervensi.

Adapun Obyek Sengketa adalah Surat Tergugat/Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia  No. B.262/MEN/P4T- PT2/XI /2010 tertanggal 15 November 2010, Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah HPL Transmigrasi atas nama PT Multi Harapan Utama (MHU).

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan (Jaksel), kata Matius, Gugatan PT BDAM dalam Perkara Nomor: 13/G/2011/PTUN-JKT ditolak.

Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan yang diketuai Kasim SH, dengan Hakim Anggota Herman Baeha SH MH dan Bonnyarti Kala Lande SH MH menolak Gugatan PT BDAM di antaranya, HGU Penggugat Nomor 1/HGU/BPN/92 tangga l 23 Januari 1992 seluas 3.215,40 Ha terletak di Sungai Payang, sedangkan HPL Tergugat Nomor 3 tanggal 11 Maret 1989 seluas 6.946 Ha terletak di Desa Jonggon.

Letak Desa yang berbeda. HGU Penggugat di Sungai Payang sedangkan HPL Tergugat di Desa Jonggon, jaraknya sekitar 15 Km. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih antara HGU Nomor 1 Penggugat dengan HPL Nomor 3 Tergugat.

Sidang perkara ini masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Replik dari JPU.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 105 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!