Penuntutan 6 Tersangka Pengeroyokan di Kejari Buton Dihentikan

JAM Pidum Setujui Permohonan Keadilan Restoratif

0 38

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

6 dari 11 Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Junto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Keenam Tersangka dari Kejaksaan Negeri Buton itu masing-masing Dimar Yalam alias Dimar Bin La Saridu, Tersangka Faizul Razib Maria alias Faizul Bin Maria, Tersangka Fillan Bin Mansur, Tersangka Haikal Bin La Pola, Tersangka Muhamad Yasir alias Yasir Bin Nurdin, dan Tersangka Rasul Bin La Rahimu.

Selanjutnya, Tersangka Hajat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Junto Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Iskandar Bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Agus Bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Robertus Wora Kaka dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhanis Umar Oje alias Anis dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut JAM Pidum melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1445/042/K.3/Kph.3/12/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (12/12/2023). Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!