DUPLIK PH TERDAKWA BANTAH REPLIK JPU DALAM PERKARA KTS
DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Sidang perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg dalam agenda penyampaian Duplik para Terdakwa digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (1/2/2023) Pukul 10:30 Wita.
9 Terdakwa masing-masing Matius Kunna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara, pada sidang sebelumnya lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL