Perkara KTS, Duplik PH Terdakwa Bantah Replik JPU

Jumintar: PT BDAM Yang Menggarap Lahan Para Terdakwa

0 112

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa dalam perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg menyampaikan Duplik kliennya, pada sidang yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (1/2/2023) Pukul 10:30 Wita.

Dikonfirmasi mengenai inti dari Dupliknya usai sidang, PH Terdakwa Matius Kunna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana, mengatakan dalam Dupliknya ia membantah Replik Penuntut Umum.

“Duplik pada hari ini, kita mempertegas Pledoi kemarin dan membantah Replik dari Penuntut Umum,” jelas Jumintar Napitupulu SH selaku PH para Terdakwa.

Jumintar yang didampingi rekannya Hendrik Tandoh SH MH menambahkan, pihaknya juga menambahkan dalam Duplik bahwa para Terdakwa tidak sepantasnya didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Karena mereka ini, sebenarnya bisa disebut sebagai korban. Karena lahan merekalah yang diganggu PT BDAM.

“Tuduhan mereka bahwa itu adalah lahan PT BDAM, itu tidak terbukti dalam fakta persidangan,” jelas Jumintar.

Berdasarkan alat bukti dan bukti surat yang tersaji dalam persidangan, kata Jumintar lebih lanjut, itu adalah lahan Transmigrasi HPL 03 Jonggon yang digarap Kelompok Tani Sejahtera (KTS) sekitar 600 Hekar. Itu dipertegas Saksi dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara.

“Jadi tidak ada fakta bahwa para Terdakwa ini menggarap lahan PT BDAM, sama sekali tidak ada. Yang ada PT BDAM yang mengganggu lahan para Terdakwa atau Kelompok Tani Sejahtera,” tegas Jumintar.

Menanggapi Duplik PH yang mendampinginya dalam perkara ini, Ketua KTS Matius Kunna yang menjadi salah satu Terdakwa berharap Majelis Hakim melihat perkara ini jernih, sehingga pihaknya yang tidak layak disebut sebagai Terdakwa dapat diputus bebas.

“Karena kami memang merasa betul-betul dikorbankan oleh pihak-pihak terkait terutama dari perusahaan, yang benar-benar merekalah yang harus dipidana. Karena lahan kami yang diobok-obok oleh mereka, kami menghentikan justru kami yang diterdakwakan,” jelas Matius.

Baca Juga:

Disinggung mengenai Putusan PTUN Jakarta Selatan terkait Gugatan PT BDAM ke Kementerian Transmigrasi mengenai lahan tersebut, Jumintar menjelaskan Putusan itu menjadi bukti surat dalam perkara ini karena ada kaitannya dalam perkara ini.

“Dalam Gugatan itu, PT BDAM secara nyata berdasarkan Putusan itu ditolak Gugatannya dan dinyatakan kalah dalam perkara ini,” jelas Jumintar.

Dalam Putusan Gugatan itu, lanjut Jumintar, disebutkan HPL 03 Jonggon itu sama sekali tidak masuk ke lahan PT BDAM sebagaimana diklaim dalam Gugatan mereka.

“Dalam perkara ini kita jadikan sebagai penguat, makanya dijadikan alat bukti surat.” tandas Jumintar.

Sidang perkara yang diketua Majelis Hakim Maulana Abdillah SH MH didampingi Hakim Anggota Andi Hardiansyah SH MHum dan Arya Raganata SH MH ini akan dilanjutkan, Senin (19/2/2024) dalam agenda pembacaan Putusan.

Pantauan DETAKKaltim.Com di ruang sidang, puluhan anggota KTS masih setia mengikuti dan memberikan dukungan moral kepada para Terdakwa. Mereka mengikuti jalannya sidang dengan tertib. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL  

(Visited 97 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!