DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Sidang Perkara Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg dengan Terdakwa Ketua dan Delapan anggota Kelompok Tani Sejahtera (KTS) yang berkedudukan di Sungai Payang, Jonggon, Kutai Kartanegara, dihadiri puluhan anggota Kelompok Tani, Selasa (8/12/2023).
Setelah sidang yang berlangsung sekitar 45 Menit, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Jantianus Sinaga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Terdakwa Matius Kanna yang merupakan Ketua KTS, menjelaskan perihal perkara yang menimpanya.
Suatu ketika, di dalam Peta lokasi KTS ada kegiatan yang dilakukan pihak PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Sebagai Pengurus KTS, pihaknya menghentikan kegiatan itu.
“Kegiatan land clearing lahan kami, akhirnya kami hentikan,” jelas Matius.
Setelah kejadian itu, tidak lama kemudian pihaknya dipanggil ke Polda Kaltim. Kami dituduh menguasai lahan perusahaan, sementara lahan yang digarap KTS berdasarkan surat dari pemerintah adalah lahan HPL (Hak Pengelolaan) Transmigrasi 03 tahun 1986 seluas sekitar 694 Hektar.
“Seperti dijelaskan tadi (Saksi dalam sidang-red), dan kita juga punya surat lengkap. Bahwa lahan itu HPL Transmigrasi, bukan seperti yang disebutkan PT Budi Duta Agro Makmur bahwa itu HGUnya. Tidak ada HGU,” jelas Matius lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
Kini lahan itu telah ditanami Anggota KTS berbagai macam tanaman. Mulai dari Kelapa Sawit, Sengon, serta segala macama buah-buahan dari tahun 2008.
“Sebelum HPL itu, sudah garapan masyarakat. Hanya karena waktu itu, pemerintah punya program Transmigrasi sehingga lahan itu disebut lahan HPL,” jelas Matius lagi.
Menurut Matius, lahan tahun 1986 itu merupakan sisa dari HPL tahun 1983.
“Jadi 86 itu disebut sisa HPL 1983, artinya lahan yang dikuasai Transmigrasi itu tidak terbangunkan semua rumah dan itulah namanya sisa HPL 03 yang kebetulan kami di areal ini, kami di HPL 03 Nomor 40,” imbuhnya.
Disinggung mengenai perkara yang menimpanya, Matius mengatakan ia dituding menguasai lahan PT BDAM secara ilegal.
Ditambahkan Penasehat Hukum Matius, lahan tersebut ditanami Karet sejak tahun 2009 seluas 30 Hektar dan tahun 2011 Bibit Karet seluas 10 Hektar semua dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kalau lahan itu bagian dari HGU, Dinas tidak memberikan bantuan secara cuma-cuma ke Kelompok Tani lalu kemudian diawasi mereka,” jelas Jumintar.
Diungkapkan Matius, anggota KTS induk berjumlah sekitar 208 orang. Di dalamnya itu, ada sekitar 10 kelompok. Hanya saja, yang ditersangkakan di Kelompok Tani Induk.
Ditambahkan Humas KTS, pihaknya mengelola lahan itu melalui prosedur. Sehingga memohon kepada Dinas Transmigrasi, karena lahan itu sudah dikembalikan ke negara pada 12 Oktober 2014. Ada pembatalan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), membatalkan sertifikat itu seluas 6.866,5 Hektar.
“Termasuk yang kami garap, sehingga lahan tersebut kami sebagai Petani itu tidak semena-mena menguasai lahan. Kami memohon kepada pemerintah supaya kami Petani ini, memberantas kemiskinan sesuai UUD 1945,” jelas Yusak Saleh.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, jelas Yusak, pihaknya berhak mengelola lahan tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL