Penghapusan Tenaga Honorer Direspon Keras Legislator Kaltim

Jahidin: Kepala Daerah Memiliki Kewenangan

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin berikan tanggapan terhadap penghapusan tenaga honorer di Kaltim.

Dijelaskannya, dalam era kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor periode 2018-2023, Provinsi ini telah berkomitmen untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer.

Sebelum masa jabatan Gubernur Isran Noor berakhir, ia juga secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di wilayah tersebut.

Meskipun pada tingkat nasional, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pemberhentian seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, Kaltim menjalankan kebijakan yang berbeda.

“Gubernur Isran Noor memutuskan untuk mempertahankan tenaga honorer, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Jahidin usai Rapat Paripurna (Rapur) Ke-40, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:

Jahidin berpandangan, keputusan ini mengindikasikan kebijaksanaan dalam mengelola Provinsi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

“Meskipun Pemerintah Pusat tidak menyediakan anggaran, daerah tersebut menggunakan APBD untuk membayar gaji para honorer,” bebernya.

Jahidin menegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola daerahnya sendiri, dan APBD Kaltim dapat digunakan untuk memastikan kelangsungan pembayaran gaji para tenaga honorer.

Dalam persoalan honorer, Kepala Daerah, punya kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Bisa mereka mendapatkan gaji dari sumber APBD Kaltim. Kita bisa bayar gaji para honorer ini.” tegas Jahidin menandaskan. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 69 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!