Kacab PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tersangka Dugaan Korupsi Rp20 Milyar

Modus Merekayasa 4 Proyek

0 120

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR: Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 20 orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 -2020.  

Dari pemeriksaan itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose di hadapan Kajati SulSel. Bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka berinisial TY, dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers Nomor : PR 277/P.4.3.6/Kph.3/11/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023.

Kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan Tersangka TY oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Selanjutnya terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“Sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka, yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” jelas Kajati Sulsel.

Baca Juga:

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY. Bahwa Tersangka TY selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar bulan Agustus 2018 -September 2021, dengan sengaja telah merekayasa 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Dimana seolah-olah ke-4 proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan bidang usaha PT Surveyor Indonesia.

Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dan bekerja sama dengan 3 Perusahaan masing-masing PT B, PT CS, dan PT IGS, serta oknum lainnya.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT  Surveyor Indonesia telah men-dropping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditransfer ke PT B, PT CS, dan PT IGS.

“Selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT Surveyor Indonesia Nomor 029 tanggal 28 Juni 2011,” jelas Leonard lebih lanjut.

Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, bersama beberapa oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 (Rp20 Milyar)

Dari perkiraan kerugian tersebut, Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp12,4 Milyar.

“Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” imbuh Leonard.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan prinsip Zero KKN.” tegas Kajati.

Tersangka TY dijerat dengan, Primair; Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 111 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!