Diintai 3 Hari 3 Malam, AM Buronan Kejaksaan Pinrang Berhasil Diamankan

Sempat Masuk DPO 1 Tahun 3 Bulan, Diduga Terlibat Korupsi ADD dan DD

0 719

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR: Setelah buron selama sekitar 1 tahun 3 bulan, AM Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019 dan 2020 berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Senin (10/7/2023) Pukul 23:30 Wita.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers Nomor : PR – 179/P.4.3.6/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (11/7/2023) mengatakan, Tersangka AM diamankan di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

“Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Pinrang Tersangka AM, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2019 dan 2020,” jelas Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Tersangka AM sudah 2 kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai Tersangka.

Maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka AM, guna kepentingan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili Tersangka AM di Desa Wiring Tasi, Tersangka AM sudah kabur atau tidak berada lagi di tempat kediamannya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt Kepala Desa Wiring Tasi Nomor :  115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Tersangka AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

Baca Juga:

Soetarmi lebih lanjut menjelaskan kronologis penetapan AM menjadi Tersangka, dan Buronan Kejaksaan. Bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, menerima DD dan ADD.

Tahun 2019 DD Desa Wiring Tasi sebesar Rp880.130.000,- dan ADD sebesar Rp1.062.391.000,- (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).

Tahun 2020 menerima DD sebesar Rp1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan ADD sebesar Rp953.880.000,- (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019).

Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban DD dan ADD tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur, dilakukan dengan cara Tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang), dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kenyataannya, pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” jelas Soetarmi.

Atas perbuatan Tersangka AM tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Desa Wiring Tasi, dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp475.939.834,-.

Alasan Tersangka AM melarikan diri, jelas Soetarmi lebih lanjut, karena merasa takut menjalani pemeriksaan pihak Penyidik Kejari Pinrang. Setelah Tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi DD dan ADD, Desa Wiring Tasi, Tahun 2019 dan 2020.

Berdasarkan pengakuannya, Tersangka AM selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat.

Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi di rumah neneknya) di Desa Landaula, Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara.

Sekitar bulan April tahun 2023, Tersangka AM balik ke Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Pangkep.

TIM Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka AM, Senin (9/7/2023). Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka AM selama 3 hari 3 malam.

Hingga Pukul 23:30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka AM, yang selanjutnya dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang, guna menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran, untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 340 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!