Perkara BAKTI Kominfo, Saksi AQ Ditetapkan Tersangka

Terima Uang Sekitar Rp40 Milyar

0 58

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AQ di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum’at (3/11/2023)

AQ diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 Milyar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, Saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1259/020/K.3/Kph.3/11/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini, jelas Ketut, yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 Pukul 18:00 WIB di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 Milyar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan Penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 03 November 2023 sampai 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 46 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!